Tercatat ada sekitar 409 laporan yang masuk dan telah dilakukan 27 Operasi Tangkap Tangan dengan menetapkan sekitar 64 tersangka.
"Saya mengajak kepada seluruh Kepala UPT, Instansi Vertikal, BUMD, BUMN, dan masyarakat untuk berperan aktif bersama-sama memberantas segala bentuk pungutan liar dalam penyelengaraan pemerintahan agar Provinsi Banten dapat mencapai cita-citanya yaitu maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlak mulia," Ujar Ranta dalam sambutannya.
BACA JUGA: Pembangunan Proyek Dinas Pemuda Dan Olahraga Di Sebelimbingan Di Pertanyakan
Ranta Soeharta menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan pemetaan terkait wilayah-wilayah rawan pungli. Disampaikan bahwa sektor perijinan dan pelayanan masyarakat masih menjadi sektor rawan pungli. Untuk Provinsi Banten sendiri, tercatat ada sekitar 409 laporan yang masuk dan telah dilakukan 27 Operasi Tangkap Tangan dengan menetapkan sekitar 64 tersangka.
"Kejadian di Banten beberapa kali itu di tingkat catatan sipil Pandeglang, Dishub di Serang, di tempat KIR, ada di perizinan. Ini sudah kita tangani dan Insya Allah ke depan akan kita tingkatkan lagi," Ucap Sekda Banten Ranta Soeharta.
Sementara itu, dikatakan Shadiq Pasadiqoe Ketua Tim Sosialisasi Saber Pungli Mengatakan "bahwa Satgas Saber Pungli ini dibentuk karena praktik pungli dirasa telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera".
BACA JUGA: Oknum Brimob Tendang Kepala Biro SKH Bongkar Post, Kekerasan Terhadap Jurnalis Terulang Lagi!
Shadiq Pasadiqoe Menambahkan "Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil Satuan Kerja dan sarana prasarana, baik yang ada di Kementerian/Lembaga, maupun Pemerintahan Daerah," Tegas Shadiq Pasadigoe, Ketua Tim Sosialisasi Satgas Saber Pungli Pusat.
Ketua Tim Sosialisasi Sodiq Pasadigoe menghimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan pelaku pungli kepada Saber Pungli karena pelaku akan dilindungi kerahasiaan identitasnya.
"Kalau ada, sampaikan kepada Satgas Saber Pungli. Kita akan tindak sesuai dengan kapasitas persoalan yang diadukan. Yang terpenting itu keberanian kita dalam melaporkan itu," Himbau Sodiq.
Dalam acara Sosialisasi Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli ini merupakan rangkaian kegiatan dalam upaya mencegah pungli serta bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya pungli kepada masyarakat.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Banten, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Banten, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten, Para Kepala Kantor Wilayah Banten, Perwakilan Mahasiswa dan Pelajar, serta tokoh masyarakat Provinsi Banten.
(mi/gm)