Banten, Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Sunat Bantuan Jamsosratu -->

Breaking news

Live
Loading...

Banten, Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Sunat Bantuan Jamsosratu

Sunday 14 January 2018

Banten, Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Sunat Bantuan Jamsosratu.

Banten, Pandeglang (MI)- Penyaluran Bantuan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) Kp. Sukamulya RT 12 RW 003 Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Kamis (28/12/2017), sempat dikeluhkan salah satu seorang warga penerima manfaat  Bantuan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu karena telah disunat' oleh oknum Desa  yang menjabat Seksi Kesejahteraan di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten.

Hal ini diakui Warga Sukamulya RT 12 RW 003 Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi,yang enggan dipublikasikan namanya, salah satu warga penerima manfaat yang mendapatkan Bantuan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu.

Menurutnya, dari jumlah uang yang diberikan oleh oknum Desa Sukaresmi sebesar Rp.1000.000,- (Satu Juta Rupiah) langsung dipotong sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) jadi jumlah Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) saja yang ia terima saat pengambilan Bantuan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu).

"Dulu dijanjikannya tanpa ada potongan mas. Tapi ini kok malah dipotong, ini kan aneh mas," ungkap salah seorang warga penerima Program Bantuan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu).

Ditambahkan ungkap salah seorang warga, pemotongan dana yang dilakukan panitia pendamping pembagian bantuan itu katanya akan dipergunakan untuk membeli kebutuhan sekolah anaknya seperti membeli sepatu dan buku sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)  Belum lagi, panitia meminta uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)  untuk digunakan biaya transportasi pengambilan uang ke Labuan di Bank BNI peserta penerima bantuan.

"Dipotongnya masa sampe mahal gitu mas, " terang salah seorang Warga Masyarakat Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Oknum Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi yang seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya melaksanakan program pembinaan kesejahteraan sosial. (Seksi Kesejahteraan) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud.  Malah melakukan Pungutan liar atau pungli Bantuan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu).

Saat dikonfirmasi awak Media Tindak Pidana Korupsi Juman Perangkat Desa yang menjabat sebagai seksi kesejahteraan di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi. Mengatakan bahwa seandainya saya cuman sebatas mediator penyaluran Bantuan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu)  membantu pendamping Jamsosratu kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,  Ibu Rita, Adapun perihal pemotongan menurutnya itu tidak benar adanya dan silahkan pertanyakan kepada pendamping kecamatan  Jamsosratu.
Menurut Juman saat dikonfirmasi di Kantor Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Sabtu (06 Januari 2018).

Awak Media berharap, Kepada Gubernur Banten untuk memanggil pendamping penyaluran Bantuan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), baik pendamping koordinator Kabupaten ataupun pendamping Kecamatan yang telah lalai melakukan fungsi tugasnya sehingga banyak terjadi penyimpangan dalam penyaluran Program Pemerintah Bantuan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), sehingga untuk kedepannya bisa antisipasi jangan sampai ada pungutan-pungutan liar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan awak Media Tindak Pidana Korupsi meminta kepada Lembaga : Eksekutif, Legislatif, Yudikatif. Untuk menjamin keadilan hukum agar tercapai keadilan hukum sehingga tidak tumpul ke atas dan tajam kebawah.

BACA JUGA : Diduga Kontraknya Sudah Habis, Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Kecamatan Periuk

Dan kami meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia RI adalah Lembaga yang melindungi masyarakat dari kejahatan pelanggaran hukum sesuai fungsi dari kepolisian sudah ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia RI: Menyebutkan bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (MI/GM/kasman)