Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciduk Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciduk Polisi

Tuesday 23 January 2018

Oleh : Indra
Lam-Tim (MI)- Sedikitpun tidak ada rasa iba atau belas kasihan, sikap sebagai seorang manusia yang bermoral, hilang akal sehat. napsu hewani yang ada kala itu,..bagi MTO 40 tahun yang melakukan tindakan pencabulan kekerasan seksual pada anak dibawah umur dengan usia 5 tahun.

Pelaku yang di amankan.

Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dipimpin Kapolsek Pasir Sakti AKP. Kusnen (21/1) melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dengan korban bernama (mawar red) 5 tahun warga Pasir Sakti, dengan berinisial MTO, 40 tahun Dusun Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lamtim.

Penangkapan ini atas adanya laporan dari orang tua korban, kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur yg dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku memengangi kemaluan korban dan terjadi tindakan pencabulan.

Dengan barang bukti yang di amankan 1 lembar baju kaos warna kuning 1 lembar celana dalam putih bermotif unggu hasil visum.

Baca Juga : BKSP Kerja Sama Tiga Provinsi Dalam Pembangunan

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP KUSNEN  membenarkan bahwa team tekab 308  Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap tindak pidana    kekerasan seksual terhadap anak di bawa umur dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut.