Oleh : Indra
Lam-Tim (MI)- Meskipun beberapa waktu lalu Pemprov Lampung telah menutup semua ekploitasi penambangan pasir yang belum melengkapi izin usaha penambangan pasir, hal tersebut sepertinya tidak membuat jera para penambang pasir ilegal untuk berhenti melakukan kegiatan ekploitasi penambangan.
Fakta dilapangan menunjukkan ekploitasi penambangan pasir yang ada di desa tritunggal, Kecamatan Waway Karya Lampung Timur masih bergeliat (31/1).
Hasil pantauan awak media dilapangan di desa Tritunggal banyak penambanganan pasir yang diduga belum memiliki IUP (izin usaha pertambangan).
Data dan keterangan yang berhasil dihimpun awak media dilapangan ada warga di desa ini melakukan penambangan diatas tanah atau lahan milik mereka sendiri dan selama ini aman-aman saja tidak ada yang menggangu, meskipun mereka belum memiliki IUP.
"Masyarakat melakukan penambangan diatas lahan milik mereka pribadi dan belum memiliki iup" kata beberapa warga penyedot pasir yang enggan dituliskan jati dirinya saat berbincang bincang dengan awak media ini beberapa waktu lalu.
Mereka juga menambahkan bahwa semua pihak yang ada di waway karya mengetahui akan adanya kegiatan penambangan yang mereka lakukan selama ini. Namun apa yang mereka kerjakan tersebut aman-aman saja meskipun apa yang mereka kerjakan tersebut diduga belum memiliki izin.
"Semua pihak yang ada di kecamatan ini, termasuk Bupati Lampung Timur diduga mengetahui adanya kegiatan penambangan ini," imbuh mereka.
Selain itu, diduga ada pungutan Rp.50.000/mobil yang dikordinir oleh bumdes setempat.
Baca :
○ Banten, Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Sunat Bantuan Jamsosratu
Awak media ini beberapa kali berkunjung ke kediaman kepala desa setempat untuk mengkomfirmasikan hal tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.
"Bapaknya baru saja keluar mas," Kata istri Subandi saat dikonfirmasi di kediamannya beberapa waktu lalu.