LAMPUNG TIMUR (MI)- Polsek Braja Selebah gelandang BHR 37 tahun, pelaku penggelapan seekor kerbau pada hari senin tgl 08 januari 2018 sekira jam 21.30 wib Tim Tekab 308 Polsek Braja Selebah di pimpin langsung oleh Kapolsek Braja Selebah IPTU SUDARLI telah melakukan penangkap terhadap Pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Dengan korban bernama AHMAD MUSTARI, Dsn.VIII RT.29.RW.08 Ds.Braja Harjosari l
Lam-Tim, dengan inisial BHR (37 tahun) Dusun VIII Desa Braja Harjosari Kecamatan Braja Selebah Kab. Lamtim.
Kronologis korban menitipkan 1 (satu) ekor kerbau kepada pelaku dan oleh pelaku kerbau tersebut, di jual tampa seizin pemiliknya dengan harga Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) kepada belantik , Jumlah Kerugian diperkirakan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Pada hari senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 21.30 wib Tim Tekab 308 Polsek Braja selebah di pimpin langsung oleh Kapolsek Braja IPTU SUDARLI telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. dan pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) ekor kerbau warna hitam jenis kelamin betina umur kerbau 3 tahun tanduk panjang 4.5 cm. 1.(satu) tambang warna hijau kurang lebih 10 meter.
BACA JUGA : Team Tekab Polsek Sekampung Bekuk Spesialis Pencuri Motor R2
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Braja Selabah IPTU Sudarli membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek braja selebah telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek braja selebah guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(MI/Indra/Humas Polres)
Lam-Tim, dengan inisial BHR (37 tahun) Dusun VIII Desa Braja Harjosari Kecamatan Braja Selebah Kab. Lamtim.
Penjual Kerbau Titipan Digelandang Polisi.
Kronologis korban menitipkan 1 (satu) ekor kerbau kepada pelaku dan oleh pelaku kerbau tersebut, di jual tampa seizin pemiliknya dengan harga Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) kepada belantik , Jumlah Kerugian diperkirakan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Pada hari senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 21.30 wib Tim Tekab 308 Polsek Braja selebah di pimpin langsung oleh Kapolsek Braja IPTU SUDARLI telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. dan pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) ekor kerbau warna hitam jenis kelamin betina umur kerbau 3 tahun tanduk panjang 4.5 cm. 1.(satu) tambang warna hijau kurang lebih 10 meter.
BACA JUGA : Team Tekab Polsek Sekampung Bekuk Spesialis Pencuri Motor R2
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Braja Selabah IPTU Sudarli membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek braja selebah telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek braja selebah guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(MI/Indra/Humas Polres)