Polisi Ciduk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Ciduk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Wednesday 10 January 2018

Lampung Timur (MI)- Unit PPA Polres Lampung Timur dipimpin Kanit PPA BRIPKA HENDRA AR, S. Sos Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Timur ringkus pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku SHI (49 tahun) ayah tiri korban.

Modus palaku dengan mengacam korban sebut saja mawar (8 tahun), kekerasan seksual yang dialami korban dialami sejak bulan mei 2017. Kejadian tersebut terjadi setiap kali Ibu korban pergi Pengajian Yasinan pada hari Sabtu sekira pukul 19.00 WIB, terus berlanjut dan kekerasan seksual tersebut yang terakhir kali terjadi pada tanggal 16 Desember 2017 sekira pukul 19.00 WIB di rumah pelaku.

Pejelasan Humas Polres "pelaku yang merupakan ayah tiri korban saat melakukan tindakan senonohnya, dengan menggendong korban, masuk ke dalam kamar untuk melakukan napsu bejatnya, pelaku juga mengancam Korban dengan berkata, "jangan bilang-bilang sama siapa-siapa, nanti kamu saya culik... waktu kamu pulang sekolah kalau kamu bilang-bilang".

Awal mula terungkapnya kekeras terhadap korban, tanggal 24 Desember 2017, pada saat korban diajak Kakaknya  untuk berlibur ke Bekasi Jawa Barat di rumah ayah kandungnya, pada tanggal 02 Januari 2018 sekira pukul 09.00 WIB, kakak korban memeriksa hp android milik korban dan didapati historis Youtube pada pencarian ada, "VIDEO ORANG KAWIN", lalu kakak korban menanyakan kepada korban namun ia tidak menjawab karena merasa curiga, terus menanyakan sambil membujuk-bujuk korban akhirnya mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku (ayah tiri korban) dan tidak berani memberitahukan kepada siapapun karena ia takut diancam akan diculik pelaku.

BACA JUGA: Enam Ranperda Menunggu Pengesahan DPRD Kota

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim  AKP Sugandhi Satria N., S.IP. membenarkan bahwa unit PPA Reskrim Polres Lampung timur telah melakukan penang kapan terhadap pelaku tindak pidana Kekeras an Seksual Terhadap Anak dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diaman kan di Polres Lampung Timur guna penyelidik kan lebih lanjut.

(MI/Ind/Humas Polres)