Pungut 1 jutaan Diduga Kepsek Dan Komite SMP Mitra Bhakti Membuat Aturan Sendiri -->

Breaking news

Live
Loading...

Pungut 1 jutaan Diduga Kepsek Dan Komite SMP Mitra Bhakti Membuat Aturan Sendiri

Wednesday 17 January 2018

LAM-TIM (MI)- Menelusuri dasar  keluhan orang tua wali siswa SMP Mitra Bhakti di Desa Sidorejo Kecamatan Ribawono Kabupaten Lam-Tim, yang namanya enggan dipublikasikan mereka merasa kecewa dengan adanya penarikan yang ada di sekolah tersebut, ungkap beberapa wali siswa mengatakan "sekolah SMP Mitra Bhakti ini, sudah seperti SMK jumlah pembayaranya, di atas 1 juta lebih pertahunnya, kalau dulu membayar bulanan semenjak kepala sekolah yang baru ini di berikan kebijakan kami membayar tahunan kelas 7-9 di atas 1. jt semua ujar wali yang namanya tak mau di ucapkan" (16/01).

Demi mencari kejelasan wartawan media-investigasi.com mendatangi ke sekolah SMP Mitra Bhakti tersebut, untuk konfirmasi terkait beredarnya keluhan-keluhan dari wali murid SMP Mitra Bakti yang diterima awak media.

Kepala Sekolah SMP Mitra Bhakti, membenarkan adanya penarikan ungkap kepala sekolah dengan nada keras dia mengatakan, "semua urusan di bendahara komite ya, bendahara disekolah ini!" katanya.

"Pemerintah memberikan Dana Bos itu kurang banyak kalau bisa ditambah.
Saya pribadi mewakili kepala sekolah yang lain menyampaikan Aspirasi Pemerintah memberikan Dana Bos itu kurang secara realita dan konotasi saya yang mengesahkan komite meminta ke wali murid kelas 7-9 satu juta sekian, karena sekolah kami ini swasta bebas mas,..!? menarik dana sesuai juknis yang saya baca kalau PP berapa dan aturanya saya tidak tau PP berapa itu, yang penting boleh menarik, begitu juga PP 87 aturan Presiden Menteri dan Samber Pungli bukan tak dianggap tetapi PP yang di buat Presiden itu kurang, dan juga tembusan tertulis ke Kepala Dinas Pendidikan dan ke Bupati itu berkasnya ada didalam kantor sudah disahkan mereka" imbuh Kasek dengan nada keras.

Ditempat terpisah, menurut keterangan ketua komite yang tidak mau ketemu akhirnya komunikasi lewat telephone seluler, membenarkan penarikan itu. Ucap ketua komite penarikan itu karena mengikuti Kepala Sekolah yang lama sudah dari dulu mas, kata ketua komite.

Keterangan Bendahara Sekolah yang merangkap Bendahara komite ini, "bendahara sekolah dan bendahara komite ini di tunjuk yayasan dan saya tidak bisa bicara apa bila tidak ada komite dan kepala sekolah, maaf mas saya mau ngajar dulu" ujar bendahara sekolah yang merangkap bendahara komite.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Dian Wahyuni dalam jumpa pers di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Infografis soal Komite Sekolah mengatakan, "Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya".

Jelas tentang aturan pungutan di sekolah negeri ataupun swasta.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

BACA JUGA : Pencuri Motor Area Parkir Alfamart Diringkus Polisi

Sementara pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik.
(MI/ndra)