Suprapto Tegaskan, Tidak Menerima Tembusan Terkait Pungutan 1 Jutaan SMP Mitra Bhakti -->

Breaking news

Live
Loading...

Suprapto Tegaskan, Tidak Menerima Tembusan Terkait Pungutan 1 Jutaan SMP Mitra Bhakti

Thursday 18 January 2018

LAM-TIM, (MI)- Menyikapi keluhan-keluhan orang tua wali siswa SMP Mitra Bhakti, yang merasa keberatan dengan adanya pungutan uang sebesar 1 jutaan untuk menunjang kegiatan sekolah tersebut, dan pernyataan Kepala Sekolah SMP Mitra Bhakti yang mengatakan sudah memberikan surat tembusan ke Dinas Pendidikan Lampung Timur dan Bupati dasar untuk pungut dana 1 jutaan ke orang tua wali siswa SMP Mitra Bhakti (18/01).

Suprapto Tegaskan, Tidak Menerima Tembusan Terkait Pungutan 1 Jutaan SMP Mitra Bhakti.

Kabid Dikdas Suprapto. S.Pd, memberikan komentar tegasnya ke awak media, terkait pernyataan Kepala Sekolah SMP Mitra Bhakti yang mengatakan "tembusan tertulis ke Kepala Dinas Pendidikan" hal, pungutan dana 1.jutaan ke orang tua wali siswa. "Tidak ada surat tembusan ke Dinas Pendidikan dan saya sebagai Kabid tidak pernah merasa menerima surat tembusan apalagi mengesahkan dan menandatangani, dari Kepala Sekolah dan Komite SMP Mitra Bhakti Desa Sidorejo Kecamatan Ribawono tersebut Dinas pendidikan melarang sekolah menarik dana ke orang tua wali siswa" tegas Suprapto.

Ungkap beberapa orang tua wali siswa yang  mengatakan "sekolah SMP Mitra Bhakti ini, sudah seperti SMK jumlah pembayaranya, di atas 1 juta lebih pertahunnya, kalau dulu membayar bulanan semenjak Kepala Sekolah yang baru ini, diberikan kebijakan kami membayar tahunan kelas 7-9 di atas 1. jt semua" ujar orang tua wali siswa yang namanya tak mau di sebutkan.

Hal pungutan ini, harus segera disikapi dengan tegas oleh Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten ataupun Provinsi, harus dicarikan solusinya atas pernyataan Kepala Sekolah SMP Mitra Bhakti dengan kurangnya bantuan BOS yang diterima SMP Mitra Bhakti tersebut.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

BACA JUGA : Pungut 1 jutaan Diduga Kepsek Dan Komite SMP Mitra Bhakti Membuat Aturan Sendiri

Konsekuensi dari amanat undangundang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.
(MI/indra)