LMND, Mendeklarasikan Posko Rakyat -->

Breaking news

Live
Loading...

LMND, Mendeklarasikan Posko Rakyat

Wednesday 28 February 2018



Aceh (MI)- Kami dari liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Ek-Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, Mendeklarasikan Posko Rakyat di depan taman riadah selama beberapa hari, dimulai dari jam 10:00 s/d 04:00.

Ketua Ek-Lmnd Kota lhokseumawe dan Aceh Utara, Eri ezi;  " Ini adalah bentuk somasi Awal dari kawan-kawan Lmnd terhadap keprihatinan Kondisi pemerintahan Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Kondisi Aceh Utara hari ini sangat Memilukan ketika kekayaan alam yang melimpah ruah di Aceh Utara namun angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara dan kota lhokseumawe terus meningkat. Dalam realitasnya kekayaan alam yang cukup melimpah masih kurang dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat khususnya Aceh utara saat ini, seperti istilah Ayam hidup dilumbung padi mati kelaparan, itik berenang di air mati kehausan. Ini menjadi PR bagi kita semua, ini adalah tanggung jawab kita bersama".

Korlap: Nazaruddi (Atom).
" Keadaan aceh utara dan kota lhokseunawe sekarang tidak terlepas dari pada kkn(Korupsi, kolusi dan nepotisme) di sistem ketatanegaraan khususnya Aceh utara dan Kota lhokseumawe.
Hingga inilah penyebab beberapa kitimpangan yang terjadi di pemerintahan.
dan sekarang Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe butuh KPK, sangat kita sayangkan jika daerah yang di juluki petro dolar ini menyandang sebagai kabupaten termiskin nomor satu di aceh sesuai data BPS (badan pusat statistik).

nah, jika nanti pemerintahan tidak ada feat back terhadap apa yang kami desak bersama kawan Lmnd-lmnd terhadap aspirasi masyarakat, maka selanjutnya kami akan Turun kejalan.

Tujuan kami dalam  Pendirian Posko Solidaritas ini, kami ingin menyampaikan beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat. Kami kira, ini bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik ekonomi kerakyatan yang berkepanjangan:

1.  Mendesak kepada Pemerintahan Aceh Utara untuk bersikap transparansi terkait informasi anggaran yang mana masyarakat berhak untuk mengetahuinya Susuai pada UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2.  Mendesak Bupati Aceh Utara untuk segera mencairkan Dana Aparatur desa di 852 desa di Aceh Utara.

Baca Juga : Bupati Resmikan Jembatan Gantung Teluk Dahuva Desa Magalau Hilir

3.  Meminta kepada Pemerintahan Aceh Utara dan Lhokseumawe untuk mengelola SDA yang ada di di daerah dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan menjalankan Perekonomian Nasional/ Kerakyatan dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi yang merata dan adil bagi masyarakat, sesuai pada pada Pasal 33 UUD 1945 .

4.  Meminta kepada pihak Pemerintahan Aceh Utara dan Lhokseumawe untuk menjalankan pemerintahan yang baik sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. (indra)