Oknum Polisi Lampura Menjual Narkoba -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Polisi Lampura Menjual Narkoba

Friday 2 February 2018


Oleh : Yudi
Kotabumi, Lampura (MI)- Briptu AF, oknum anggota Polres Lampung Utara (Lampura) yang ditangkap karena ditengarai sebagai pengedar sabu, akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Kapolda Lampung.

Kepastian itu diungkapkan Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/2). “Atas instruksi Kapolda, AF sudah kami kirim ke Mapolda. Dan hari ini juga akan di berikan sanksi PTDH,” katanya.

Langkah tegas ini harus dilakukan karena perbuatan AF dianggap telah mencoreng nama baik institusi Polri‎, dan juga bentuk ketegasan serta komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di tengah masyarakat. Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota juga menjadi perhatian khusus dari Kapolda Lampung.

Selain AF, terdapat oknum anggota Polres berinisal J yang juga diamankan karena diduga sebagai pemakai sabu.

Untuk oknum anggota yang berinisial J, Eka Mulyana menuturkan, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Pengadilan Negeri. Sebab, berkas kasus yang‎ melibatkan J sebentar lagi akan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Kendati demikian, tak menutup kemungkinan J akan bernasib sama dengan AF jika memang mendapat vonis hukuman di luar batas waktu yang ditentukan. ‎

Berdasarkan aturan yang ada, oknum anggota Polri yang tersangkut kasus pidana dapat dipecat jika vonisnya melebihi batas minimal hukuman, yakni enam bulan penjara. “Kalau hukumannya di bawah itu yang bersang‎kutan tak akan terkena sanksi pemecatan,” urai dia.

Untuk diketahui, Briptu AF dicokok anggota Sat Res Nakoba Polres Lampura, Rabu (31/1) malam. AF diamankan bersama rekannya HS, oknum tenaga honorer Pengadilan Negeri Kotabumi.

Dari tangan HS didapati tujuh paket kecil sabu siap edar. Sementara barang bukti AF berupa tujuh paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil serta empat butir ekstasi warna Pink.

Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap HS, saat nongkrong dengan rekannya di pinggir jalan di Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan, dan ditemukan tujuh paket kecil sabu di dalam saku celana HS. Tiap paket itu diperkirakan dijual oleh HS dengan harga Rp200.000. Berdasarkan pengakuan HS, sabu itu didapatnya dari AF.

Saat itu diketahui jika Af sedang berada di salah satu tempat karaoke yang tak jauh dari lokasi penangkapan HS. Tanpa menunggu lama, anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke tempat AFberada‎. Dan benar saja, di dalam salah satu ruangan terdapat AF yang saat itu sedang ditemani oleh rekan perempuannya.

Baca Juga :
◇ Wiwik Kades Saban Jadi Pedangdut Beken

Lalu polisi membawa AF ke kosannya di Desa Candimas, Abung Selatan. ‎Di kosan itulah polisi menemukan tujuh paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil dengan total berat sekitar 10 gram, serta empat butir pil ekstasi warna Pink dan dua unit timbangan digital.