Sosialisasi pengertian Hukum Dalam Pilkada Lampung Utara 2018 -->

Breaking news

Live
Loading...

Sosialisasi pengertian Hukum Dalam Pilkada Lampung Utara 2018

Wednesday 21 February 2018


Oleh : Yudi
Kotabumi Lampung Utara (MI)- Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sunarwan, Kapolres AKBP Eka Mulyana, Ketua KPU Marthon, Plt Bupati yang diwakili oleh Asisten I Pemkab setempat, Yuzar, dan Ketua Panwaslu Zainal Bahtiar, saat memimpin rapat penyuluhan hukum di Aula Tapis, Pemkab Lampura,

21/02/2018" Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) Provinsi Lampung menggelar penyuluhan tentang tindak pidana pilkada serentak Juni 2018 mendatang, di Aula Tapis, Pemkab Lampura.

Dalam kegiatan itu, Kejari bekerjasama dengan Pemkab, Polres, KPU, dan Panwaslu dan dihadiri sekurangnya 221 Kepala Desa dan lurah dari 247 desa/kelurahan di 23 kecamatan di Lampura.

Kegitan dipimpin langsung Kajari Sunarwan, didampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, Ketua KPU Lampura Marthon, Plt Bupati yang diwakili Asisten I Pemkab setempat Yuzar, dan Ketua Panwaslu Zainal Bahtiar.

Menutut Kasi Intel Kajari Kotabumi Dicky Zaharuddin, mengatakan pelanggaran pada masa kampanye bisa dikenakan hukuman 4-5 tahun penjara.

“Sedangkan, untuk pembatalan calon dilihat dari siapa pelaku pelanggarannya. Yang jelas untuk proses penindakan terhadap temuan pelanggaran yang dilakukan salah satu Paslon Kada akan dilakukan oleh Panwaslu yang akan disampaikan kepada Gakumdu, penyidik (polisi) dan Kejaksaan,” ujar dia.

Dijelaskan lebih lanjut, sementara untuk masalah proses pada pelanggaran Pilkada sebelum proses persidangan akan dilakukan proses koordinasi dari Panwas, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.

“Untuk proses penyelidikan kalau untuk di Kepolisian kita kurang tau, tapi kalau di Kejaksaan prosesnya itu 5 hari, 7 hari menuju proses persidangan,” kata dia.

Sementara itu, Asisten I Setkan Lampura Yuzar mewakili PLT Bupati Sriwidodo, menjelaskan pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberitahukan seluruh kepala desa dan seluruh masyarakat Lampura agar mengerti tentang UUD yang berlaku dalam kebijakan pilkada mana yang boleh dan tidak boleh dalam berkampanye.

Baca Juga : Bantuan Sosial Non Tunai Pemerintah Terus Perluas Penyalurannya

"Saya mengharapkan seluruh kepala desa tidak boleh mengikuti kampanye, tidak boleh memasang iklan di mobil atau masuk sebagai Tim Sukses disalah satu Calon Kada serentak Juni 2018 mendatang, serta tidak boleh melakukan kampanye apalagi ikut-ikutan membagikan sembako di daerah tempatnya bertugas masing-masing. Untuk itu, sekali lagi saya menekankan kepada seluruh Bapak Ibu yang hadir dalam acara ini agar menanamkan sikab bahwa pada Pilkada serentak mendatang kita harus netral," ujar Yuzar singkat.