Polisi bubarkan Judi Sabung Ayam -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi bubarkan Judi Sabung Ayam

Tuesday 3 April 2018


KOTA BIMA (MI)- Sekelompok masyarakat sedang melakukan judi sabung ayam di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat berhasil dibubarkan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota pada minggu (1/4) sekitar pukul 15:00 wita.
Dalam operasi Tim Opsnal Sat Reskrim Bima Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 3 (tiga) ekor ayam dan 1 (satu) gelanggang.

Humas Polres Bima Kota, Hendra mengatakan operasi dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa sedang berlangsung pesta judi sabung ayam yang dilakukan oleh sekelompok orang. Tim pun langsung ke TKP dan membubarkannya.

Baca juga : AKP Sudarno, S.H, Progam Police goes to School

"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tantung Kec. Rasbar Kota Bima ada sekelompok masyarakat yang sedang melakukan judi sabung ayam. Tim pun langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan tiga ekor ayam dan satu buah gelanggang. Kemudian tim membawa barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk di musnahkan" ungkap Hendra.
(Abd Rahim)

Tim Opsnal Sat Reskirm Polres Bima Kota pada menggeldedah lokasi sabung ayam dan menyita sejumlah barang bukti yang ada di lokasi.