Mediasi Sengketa Tanah diKantor BPN Lam-Tim, Wartawan Tidak Diperkenankan Meliput -->

Breaking news

Live
Loading...

Mediasi Sengketa Tanah diKantor BPN Lam-Tim, Wartawan Tidak Diperkenankan Meliput

Monday 28 May 2018


Lampung Timur (MI)- Permasalah sengketa tanah diwilayah Way Bekarang Desa Sumberejo Kecamatan Wawaykarya Lampung Timur berbuntut panjang. Sehingga mengharuskan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur turun tangan. Pada hari ini Senin (28/05/2018) digelar pertemuan yang dianggap sebagai mediasi penyelesaian sengketa tanah antara pihak Dody Sakhrun Tanjung dan warga masyarakat desa Sumberejo Kecamatan Wawaykarya.

Terlihat hadir diaula Kantor BPN pada pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Perwakilan Kodim 0411/LT, Kepala Bagian Hukum Pemda Lampung Timur, Perwakilan Kejari, Perwakilan, Perwakilan Pengadilan Negeri Sukadana, Camat Waway karya serta Kepala Desa Sumberejo.

Namun sangat disayangkan, Pihak panitia tidak memperkenankan wartawan untuk meliput jalannya acara tersebut. Dengan alasan belum ada perintah dari atasannya, dua wartawan yang sempat bertanya adalah wartawan online media PawartaNusantara.com (Raja Niti) dan Wahyu dari media online Bumi1.com yang juga merupakan anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Lamapung Timur.

Baca juga : Ciptakan rasa aman, TNI dan Polri berantas teroris

Bukan hanya pihak wartawan yang tidak diperkenankan masuk keruangan pertemuan, warga masyarakat yang sudah jelas-jelas membawa undangan resmi tidak dapat mengikuti acara tersebut. Hal ini dikarenakan ruangan sempit dan tidak ada lagi tempat, hal tersebutlah yang disampaikan oleh pihak panitia kepada salah satu warga yang berusaha masuk keruangan pertemuan. Sampai pada waktu berita ini dirilis belum juga ada penyampaian dari pihak BPN dan panitia, terkait permintaan untuk memasuki ruangan pertemuan untuk meliput acara tersebut. (Rj Niti)