Sat Reskrim Polres Blora Berhasil Tangkap Oknum Guru Yang Terjerat Kasus Penipuan -->

Breaking news

Live
Loading...

Sat Reskrim Polres Blora Berhasil Tangkap Oknum Guru Yang Terjerat Kasus Penipuan

Wednesday 30 May 2018


Blora, (MI)-  Sempat ramai diperbincangkan khalayak masyarakat lantaran aksi penipuannya. Sepak terjang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang berdinas di wilayah Ngaringan, Kabupaten Grobogan, harus berakhir di balik dinginnya jeruji besi sel tahanan Polres Blora.

Dia adalah Edi Witoyo, 35, jalan Bangkirai nomor 10 Kaplingan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Blora, Senin (28/5) siang kemarin, berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kaatreskrim AKP Hery Dwi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Benar kami telah mengamankan pelaku, untuk saat ini masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Edi yang diketahui sempat menjadi buronan polisi selama hampir 3 bulan ini, telah berhasil ditangkap Resmob di wilayah Jln. Pemuda No. 35, Jetis Timur, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, lebih kurang pukul 13.15 WIB.

"Tersangka (Edi) saat itu masih dalam pengejaran petugas. Informasi dari masyarakat, Edi berada di wilayah Grobogan. Setelah dicek ternyata benar, tersangka langsung kita amankan," ujar Kasat Reskrim, Selasa (29/5).

AKP Heri kembali menambahkan, seorang okum ASN yang mengajar salah satu SD Negeri di wilayah Ngaringan, Kab. Grobogan ini, ditangkap petugas karena diduga telah menggelapkan mobil dengan modus rental dan gadai.

Lanjut Kasat Reskrim, dengan menyewa mobil rental, ayah satu anak ini kemudian menggadaikan mobil itu. Dari satu unit mobil rental Edi memperoleh uang Rp 30 juta. "Pelaku ini hanya berpura-pura merental mobil, sebelum kemudian digadaikan kepada orang lain lagi," jelas Hery.

Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya, lanjut dia, Edi pun saat ini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Blora.

"Barang buktinya 1 unit mobil Toyota Inova yang digadaikan pelaku seharga Rp 30 juta milik salah seorang anggota Polres Blora yang punya usaha rental mobil di wilayah Maguan, Tunjungan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas AKP Hery.

Terpisah, advokad Nur Sholihin, SH selaku kuasa hukum pelapor Moh. Khadirin (33) mengaku lega atas tertangkapnya Edi Witoyo ketika mendapat informasi atas tertangkapnya pelaku dari penyidik Polres Blora.

Baca juga : Kepri, bangun Lintasan Balap Di Pulau Dompak

Dia menambahkan, pelaku tergolong licin, sebab informasi yang didapatkan, banyak korban yang tertipu akibat perbuatan pelaku. Totalnya sekitar Rp 1 miliar lebih. “Kami sebagai kuasa hukum korban mengapresiasi jajaran Polres Blora yang berhasil menangkap pelaku. Sehingga dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga atas kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk semua orang agar lebih berhati-hati lagi” jelasnya. (Sup)