Lagi-lagi Pencairan Dana PIP kena Potongan -->

Breaking news

Live
Loading...

Lagi-lagi Pencairan Dana PIP kena Potongan

Sunday 10 June 2018


Pandeglang (MI)- Sejumlah Orang Tua/wali murid Sekolah Dasar Negeri Karangbolong 3, Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, penerima Bantuan Pendidikan PIP jaminan anak-anak usia sekolah sebagai bantuan pendidikan siswa miskin, mengeluhkan adanya pemotongan yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah selaku penyalur dana Program Indonesia Pintar (PIP), (10/6).


Keluhan itu terjadi dalam pencairan dana PIP pihak sekolah langsung mengambil dan memotong secara sepihak dana bantuan tersebut sebesar 275 ribu per-siswa penerima. Ariah, salah seorang wali murid penerima PIP di SDN Karangbolong 3 kepada sejumlah wartawan, mempertanyakan dana yang diterima anaknya sebagai bantuan pendidikan siswa miskin PIP yang dipotong oleh pihak sekolah sebesar 275  ribu dan 75 ribu per-siswa penerima.

Kata Ariah, adanya pengambilan secara sepihak/kolektif dan pemotongan dana PIP bagi siswa miskin oleh kepala sekolah itu diluar dari keputusan bersama antar komite dengan wali murid.“Tidak ada keputusan dari wali murid memberikan kuasa untuk pengambilaan ataupun pemotongan, makanya kami heran sampai bisa dicairkan oleh kepala sekolah dan pemotongan dana PIP bagi siswa miskin sebesar 275 ribu untuk penerima sebesar 425 ribu dan pemotongan 75 ribu untuk penerima 225 ribu per siswa,” ujar.

Ariah belum lama ini. Dia menyebutkan, penerima Program Indonesia Pintar PIP di SDN Karangbolong 3 di salurkan melalui Kepala Sekolah Katanya, dana yang dipotong itu keterangannya untuk siswa yang tidak menerima. Bahkan, Ariah tidak pernah memberikan surat kuasa kolektif kepada pihak sekolah tetapi dana tersebut bisa dicairkan oleh kepala sekolah" ucapnya.

“Seharusnya anak saya menerima 425 ribu  namun, yang anak saya terima hanya 150 ribu. Alasan pihak sekolah, dana tersebut dipotong untuk siswa yang lain yang tidak menerima. Saya heran, dari 425 ribu dana PIP itu hanya kami terima senilai 150 ribu. Ini yang tidak jelas, karena tidak ada kesepakatan antar wali murid dan  pihak sekolah,”ungkapnya.

Sebenarnya kata dia, pihak sekolah seharusnya transparankepada wali murid, berapa jumlah yang seharusnya diterima oleh siswa sebagai bantuan pendidikan siswa miskin PIP dan jika ingin mengambil dana program bantuan tersebut dimusyawarahkan kepada Orang Tua/Wali Murid, karena berhubungan dengan dana bantuan.

Sebab, selama ini tidak ada keterbukaan terkait bantuan itu kepada wali murid. “Setahu saya dana bantuan PIP, sedikit pun tidak bisa dipotong, karena itu memang murni bantuan dari pemerintah untuk murid yang tidak mampu. Ini sudah melenceng. Coba dihitung jika dipotong 275 ribu perorang, kali berapa jumlah yang seharusnya menerima, hasilnya kan lumayan besar,” jelasnya.

Kepala Sekolah SDN Karangbolong 3 akui lakukan pemotongan dan terkait potongan tersebut, Kepala Sekolah SDN Karangbolong 3, Wardi, membenarkan pemotongan 275 ribu untuk penerima sebesar 425 ribu dan 75 ribu untuk penerima sebesar 225 ribu per siswa. Namun Wardi beralasan memotong dana PIP. Alasannya, hasil kesepakatan dan pengambilan dana PIP secara kolektip oleh pihak sekolah, " Jelasnya.

Artinya, kebijakan itu sudah dirapatkan dengan komite sekolah sebelum dilakukan pungutan. Wardi menyebutkan, dana PIP itu diterima setiap siswa berfariasi, mulai dari 425 ribu hingga 225 ribu per siswa.  “Jangan salah, bukan dipotong, tapi uang itu diberikan kepada siswa yang tidak menerima dan Langkah yang kami ambil ini sudah melalui rapat komite sekolah,” kilahnya.

Baca juga : 73 tahun Pancasila sudah menjadi Rumah Kita

Dia menuturkan, uang sebesar 425 ribu per siswa sisanya diperuntukan untuk siswa yang tidak menerima. Bertujuan agar siswa yang tidak menerima bisa kebagian dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial kepada murid penerima dana PIP,” tutupnya. (rs/*)