45 Warga Tertahan Pembayaran Ganti Rugi Tanah, Dampak dari Sengketa -->

Breaking news

Live
Loading...

45 Warga Tertahan Pembayaran Ganti Rugi Tanah, Dampak dari Sengketa

Friday 20 July 2018


Lamtim, (MI)- iris nasib yang menimpa 45 warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur yang memiliki tanah di Danau Gayaw, Dusun Bawang Tijang yang pembayaran ganti rugi tanah miliknya dari Pemerintah Kabupaten setempat hingga kini belum jelas.

Tanah milik mereka yang terkena ganti rugi genangan pembangunan mega proyek bendung bergerak Jabung terkatung-katung belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan.

Menurut Sumo (48th) salah seorang Warga dan pemilik tanah yang terkena ganti rugi, dirinya sangat menyayangkan lambatnya proses pembayaran dan penyelesaian persoalan tanah disebagian area milik Warga tersebut, karena hal itu  jelas sangat merugikan Warga yang memiliki tanah.

"Kami masyarakat sangat menyayangkan lambatnya Pemerintah dalam mencairkan dana ganti rugi dan konflik sengketa tanah dengan PT Austasia Stock Feed," ungkapnya.

Diperoleh informasi lambatnya pencairan dana tersebut diduga merupakan salah satu dampak dari terjadinya konflik sengketa tanah antara warga dengan PT Austasia Stock Feed yang hingga saat ini masih belum terselesaikan.

Dari hasil penelusuran serta keterangan yang dihimpun awak media, dari berbagai nara sumber  yang enggan  dituliskan namanya, ganti rugi Pengadaan Tanah mega proyek bendung gerak Jabung  di duga menyisakan jumlah permasalahan yang merugikan negara dan masyarakat,
diantaranya persoalan tanah milik Batin Terus Husin yang sudah digusur namun ahli waris belum menerima pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Setempat hingga saat ini serta sengketa tanah antara warga Negara Batin dengan PT. Austasia Stock Feed.

Baca juga : Pilkades Serentak dilaksanakan 30 Agustus 2018 Wilayah Kabupaten Kotabaru

"Pembebasan tanah Irigasi Jabung menyisakan masalah, maka oleh karena hal teesebut,  sekiranya pihak-pihak yang berwajib seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lain untuk  bisa memonitor  dan mengecek ulang proses pelaksanaan pembayaran ganti rugi  pembebasan tanah proyek tersebut yang telah dibayarkan dan bertindak tegas terhadap adanya berbagai persoalan sengketa tanah yang terjadi
agar semua persoalan yang terjadi dapat tuntas terselesaikan serta tidak ada pihak yang dirugikan,  karena selama ini Panitia dan Pemerintah diduga separuh hati dalam menyikapi konflik sengketa dan persoalan yang terjadi di irigasi Bendung gerak Jabung", tutupnya. (Indra)