Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi, Tanah Sudah di Gusur -->

Breaking news

Live
Loading...

Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi, Tanah Sudah di Gusur

Friday 20 July 2018

Lampung Timur, (MI)- Hak ahli waris keluarga Batin Terus Husin (alm), warga Desa Jabung mengakui hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi atau kerohiman terkait dengan persoalan tanah seluas 4624 m2  yang terletak di dekat sungai Sekampung, (20/7).

Anehnya, area tersebut telah digusur oleh Pemerintah untuk pembangunan Mega Proyek Bendung Bergerak Jabung. Ahli waris selaku pemilik tanah tersebut di duga belum menerima pembayaran ganti rugi hingga sekarang dari Pemerintah Lampung Timur.

Lekok Abadi atau yang terkenal dengan sebutan Minak Mas Lekok beserta keluarga besarnya kepada media-investigasi.com, mengatakan bahwa sebagai ahli waris  dirinya sangat mengharapkan kepada Pemerintah, pihak yang berwajib serta instansi terkait agar dapat cepat mengusut dengan tuntas Persoalan tersebut dan  menindak tegas  siapa oknum yang telah memperjual belikan tanah milik almarhum orang tuanya.

"Sebagai anak dan sekaligus  ahli warisnya, saya meminta kepada Pemerintah, pihak berwajib, agar segera menindak lanjuti masalah tersebut dan tidak tutup mata serta dapat mengusut serta menyelesaikan persoalan tersebut sampai tuntas dan menindak tegas siapa pelaku yang telah menjual belikan tanah milik orang tua kami,"ujar lekok

Secara tegas Lekok memastikan, orang tuanya beserta  para ahli waris belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.

Jadi kalau ada pihak yang mengklaim dan menerima uang tersebut pihak berwajib bisa langsung menangkap oknum tersebut. Sebab, orang tua kami (alm) beserta kami selaku ahli waris belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun juga," tegasnya.

Lebih lanjut Lekok pun mengatakan, tanah milik orang tuanya tersebut saat ini sudah digusur, sementara dirinya dan keluarga belum menerima pembayaran ganti rugi dari pemerintah.

bahkan beliau menduga  dana pembebasan  tanah milik almarhum orang tuanya Oleh  Pemerintah  sudah dibayarkan dan diambil oleh  orang lain.

Baca juga : Wilson: Dewan Pers Tidak Beradab Mangkir di Sidang Ke-7 PMH

Hal Tersebut dikarenakan beberapa waktu silam Pihak terkait telah  berupaya untuk  menyelesaikan persoalan tersebut dengan menggelar pertemuan dengan para Warga yang menerima ganti rugi di Mapolsek Jabung serta  membuat perjanjian untuk penyelesaian terkait tanah milik Batin Terus Husin (alm). Namun ironisnya, persoalan tersebut hingga saat ini belum terselesaikan dan ahli waris belum menerima Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan tersebut.

Kalau begini sungguh terlalu, tanah milik orangtua kami sudah digusur dan kami sebagai ahli waris belum menerima ganti rugi pembebasan tanah tersebut,"ungkapnya seraya menunjukkan batas-batas areal tanah yang telah digusur dan dibuldoser  kepada media-investigasi.com (indra)