Bawa Sabu, Dua Pemuda di Ringkus Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Bawa Sabu, Dua Pemuda di Ringkus Polisi

Wednesday 11 July 2018

Purwakarta, (MI)- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus dua pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Kampung Pamoyanan  Desa Pamoyanan Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.


Kapolres Purwakarta,AKBP, Twedi AB melalui Kasat Res Narkoba AKP, Heri Nurcahyo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tim  Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi itu. Hingga akhirnya dua orang pemuda Y dan PA yang telah dicurigai berhasil di bekuk.

"Dari tangan pelaku, disita  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis shabu,"ungkap Heri,Rabu,(11/7).

Saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah diamakan di Sat Res Narkoba Polres Purwakarta dan Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Baca juga : Direktur Jenderal UNESCO , Audrey A Pulau, Kutuk Keras Wafatnya Journalis Mohammad Yusuf

"kedua pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,"pungkasnya. (*)