Diskes Lampura Resmi Di Laporkan Ke KEJATI Provinsi Lampung terkait Dugaan Dana BOK -->

Breaking news

Live
Loading...

Diskes Lampura Resmi Di Laporkan Ke KEJATI Provinsi Lampung terkait Dugaan Dana BOK

Thursday 26 July 2018


Lampura, (MI)- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forgebuki Rl (Forum Gerakan Berantas Korupsi Republik Indonesia) dan Forkorindo Resmi  melaporkan Dinas Kesahatan (diskes)  Lampung Utara, Hal tersebut disampaikan Ketua DPP. Forgebuki Rl Pusat, Timbul Sinaga, bahwa berdasarkan acuan dari  Perpres-Rl No 54 tahun 2010 jo Perpes No70 tahun 2012 tentang pengadaan barangjasa pemerintah, sesuai pasal 1  poin 4a, 6, 7, 1 3, 20 dan pasal 11 6. "Berdasarkan aturan dan penyediaan tahun anggaran 2017 pada Diskes Lampung Utara sesuai dengan nomor rekening baik pagu dalam melaksanakan kegiatan proyek fisik atau non fisik yang sudah dianggarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, maka tim pada lembaga ini pada beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan  investigasi terhadap beberapa kegiatan di satker Diskes Lampung Utara," papar Timbul, (25/07/18)

Sebelumnya Lembaga ini telah melayangkan surat pada Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan No 455/XX/LMP/KLARF-,  terkait Dugaan Anggaran, Dana Alokasi Khusus, (DAK dan BOK) Bidang Distribusi Obat dan Elogistik/ Bantuan Operasional Kesehatan pada bulan maret 2018 yang lalu.

Setelah surat di terima oleh Satker setempat lalu  Dinas Kesahatan Memberikan Jawaban melalu Kepala Dinas dr.Hj.MAYA METISSA,M,Kes dengan No 900/2312/14-LU/2018 kepada lembaga yang bersangkutan pada tanggal 05 april 2018 beberapa bulan yang lalu.

Namun ternyata jawaban dari pihak penguna anggaran Dinas Kesehatan Setempat tidak membuahkan hasil yang  maksimal apa yang jadi  pertanyaan lembaga melalui surat tersebut, ungkap ketua forgebuki pada media ini.

Menurut ia masih kata "Timbul Sinaga SE" dalam penggunaan anggaran yang di kelola Dinas Kesehatan Lampura sangat tidak wajar selain di duga menyalah gunakan Anggaran di duga juga terjadi tumpang tindih anggaran proyek yang sama, kegiatan baik dari anggaran APBD maupun APBN. Besar anggaran dana yang di kelola dinas kesahatan Lampung Utara mencapai Puluhan milyaran rupiah di 23 kecamatan yang di kelola Puskesmas kabupaten setempat" bebernya.

Dengan adanya agenda ini pihak lembaga kontrol sosial melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan tinggi  (kejati)  Provinsi Lampung, pada bulan april 2018 dengan No:350/LP-ALIANSI/FORKORINDO-FORGEBUKI-RI/IV/2018. Dan langsung di terima oleh pihak yang berwewenang Kejaksaan Tinggi Negeri pada tanggal 26/04/2018, dengan Nomor 482209 Bandar Lampung.

Saat ini Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Bandar Lampung Pihak nya sedang melaksanakan proses  penyidikan terkait pelaporan Dana tersebut "fungkasnya timbul" red-(rim) Pimpinan Pusat (DPP) Forgebuki Rl (Forum Gerakan Berantas Korupsi Republik Indonesia) dan Forkorindo Resmi  melaporkan Dinas Kesahatan (diskes)  Lampung Utara, Hal tersebut disampaikan Ketua DPP. Forgebuki Rl Pusat, Timbul Sinaga, bahwa berdasarkan acuan dari  Perpres-Rl No 54 tahun 2010 jo Perpes No70 tahun 2012 tentang pengadaan barangjasa pemerintah, sesuai pasal 1  poin 4a, 6, 7, 1 3, 20 dan pasal 11 6. "Berdasarkan aturan dan penyediaan tahun anggaran 2017 pada Diskes Lampung Utara sesuai dengan nomor rekening baik pagu dalam melaksanakan kegiatan proyek fisik atau non fisik yang sudah dianggarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, maka tim pada lembaga ini pada beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan  investigasi terhadap beberapa kegiatan di satker Diskes Lampung Utara," papar Timbul, (25/07/18)

Sebelumnya Lembaga ini telah melayangkan surat pada Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan No 455/XX/LMP/KLARF-,  terkait Dugaan Anggaran, Dana Alokasi Khusus, (DAK dan BOK) Bidang Distribusi Obat dan Elogistik/ Bantuan Operasional Kesehatan pada bulan maret 2018 yang lalu.

Setelah surat di terima oleh Satker setempat lalu  Dinas Kesahatan Memberikan Jawaban melalu Kepala Dinas dr.Hj.MAYA METISSA,M,Kes dengan No 900/2312/14-LU/2018 kepada lembaga yang bersangkutan pada tanggal 05 April 2018 beberapa bulan yang lalu.

Namun ternyata jawaban dari pihak penguna anggaran Dinas Kesehatan Setempat tidak membuahkan hasil yang  maksimal apa yang jadi  pertanyaan lembaga melalui surat tersebut, ungkap ketua forgebuki pada media ini.

Menurut ia masih kata "Timbul Sinaga SE" dalam penggunaan anggaran yang di kelola Dinas Kesehatan Lampura sangat tidak wajar selain di duga menyalah gunakan Anggaran di duga juga terjadi tumpang tindih Anggaran proyek yang sama,kegiatan baik dari anggaran APBD maupun APBN. Besar anggaran dana yang di kelola dinas kesahatan Lampung Utara mencapai puluhan milyaran rupiah di 23 kecamatan yang di kelola Puskesmas kabupaten setempat" bebernya.

Dengan adanya agenda ini pihak lembaga kontrol sosial melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi  (kejati)  Provinsi Lampung, pada bulan april 2018 dengan No:350/LP-ALIANSI/FORKORINDO-FORGEBUKI-RI/IV/2018. Dan langsung di terima oleh pihak yang berwewenang Kejaksaan Tinggi Negeri pada tanggal 26/04/2018, dengan Nomor 482209 Bandar Lampung.

Baca juga : Sekjen BHH-GIB ; Peningkatan Jalan Lingkungan di Desa Cikayas-Angsana Diduga Tidak Sesuai Bestek

Saat ini Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Bandar Lampung Pihak nya sedang melaksanakan proses penyidikan terkait pelaporan Dana tersebut" pungkasnya Timbul. (yudi/rim)