Sekjen BHH-GIB ; Peningkatan Jalan Lingkungan di Desa Cikayas-Angsana Diduga Tidak Sesuai Bestek -->

Breaking news

Live
Loading...

Sekjen BHH-GIB ; Peningkatan Jalan Lingkungan di Desa Cikayas-Angsana Diduga Tidak Sesuai Bestek

Monday 23 July 2018

Pandeglang, (MI)- Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Perumahan Kumuh, Pekerjaan Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan, Lokasi Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang baru baru ini dikerjakan, Nilai Kontrak Rp 178.190.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) Sumber Dana APBR PROV. BANTEN T.A 2018 Waktu Pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender Pelaksana CV. KARUNIA ILLAHI Disinyalir Konstruksi Pembesian dan Pengerasan tidak sesuai dengan Spesifikasi dan bestek, (23/7).

Dari data yang dihimpun Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia (BHH-GIB) dilapangan pada (10/07) menyebutkan, pihak kontraktor diduga keras dalam melaksanaan pekerjaan jalan dengan peningkatan kualitas tersebut banyak memanipulasi sehingga mengurangi kualitas jalan yang seharusnya.

Seperti dugaan pelanggaran dari pembesian dimana besi dowel yang jaraknya tidak sesuai, besi dowel menggunakan besi ulir, besi dowel tidak terbungkus oleh plastik.“Ungkap Sama Herlambang, Sekjen Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia (BHH-GIB) Selain dugaan pelanggaran pembesian, proyek pekerjaan peningkatan kualitas jalan lingkungan dalam pelaksanaan pengerasan pertama tidak ada uji slamp, dalam pengerasan tidak dipadatkan terlebih dahulu,“Jelasnya.

Sementara itu “Sujana dari Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang Banten (JAM-P BANTEN) sependapat bahwa proyek kegiatan peningkatan kualitas pekerjaan jalan lingkungan di Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, angkat bicara. Ia mengatakan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan kawasan perumahan kumuh Pemerintah Provinsi Banten Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diduga keras melanggar dari kontruksi. Baik pembesian ataupun Pengerasan. Hal tersebut terbukti pemasangan besi dowel yang jaraknya tidak sesuai, besi yang digunakan dowel besi ulir, pemasangan besi dowel tidak dibungkus oleh plastik dan pengecoran pertama tidak ada tes uji slamp, pengerasan tidak dipadatkan terlebih dahulu. Sehingga pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut.

Dia menuturkan seharusnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang sumbernya dari uang rakyat harus bisa maksimal, dipertanggung jawabkan dan pengerjaannya pun harus sesuai dengan spesifikasi dan bestek.

“Pengerjaannya ya harus sesuai dengan apa yang tertera dalam bestek serta harus sesuai dengan spesifikasi,“paparnya pada awak media.

Baca juga : KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin

Ia menyampaikan semua pihak baik kontrol sosial maupun masyarakat, berhak tahu serta berhak menegur kontraktor jika dalam pengerjaan jalan tersebut ada dugaan perbuatan curang. Karena uang yang dipakai dari pajak rakyat yang dibayarkan dan semua pihak berhak menegurnya jika itu menyalahi aturan,“Tandasnya. (Gm/*)