Dari data yang dihimpun Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia (BHH-GIB) dilapangan pada (10/07) menyebutkan, pihak kontraktor diduga keras dalam melaksanaan pekerjaan jalan dengan peningkatan kualitas tersebut banyak memanipulasi sehingga mengurangi kualitas jalan yang seharusnya.
Seperti dugaan pelanggaran dari pembesian dimana besi dowel yang jaraknya tidak sesuai, besi dowel menggunakan besi ulir, besi dowel tidak terbungkus oleh plastik.“Ungkap Sama Herlambang, Sekjen Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia (BHH-GIB) Selain dugaan pelanggaran pembesian, proyek pekerjaan peningkatan kualitas jalan lingkungan dalam pelaksanaan pengerasan pertama tidak ada uji slamp, dalam pengerasan tidak dipadatkan terlebih dahulu,“Jelasnya.
Dia menuturkan seharusnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang sumbernya dari uang rakyat harus bisa maksimal, dipertanggung jawabkan dan pengerjaannya pun harus sesuai dengan spesifikasi dan bestek.
“Pengerjaannya ya harus sesuai dengan apa yang tertera dalam bestek serta harus sesuai dengan spesifikasi,“paparnya pada awak media.
Baca juga : KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin
Ia menyampaikan semua pihak baik kontrol sosial maupun masyarakat, berhak tahu serta berhak menegur kontraktor jika dalam pengerjaan jalan tersebut ada dugaan perbuatan curang. Karena uang yang dipakai dari pajak rakyat yang dibayarkan dan semua pihak berhak menegurnya jika itu menyalahi aturan,“Tandasnya. (Gm/*)