DPRD Lampura Gelar Rapat Paripurna Laporan Keuangan TA 2017 -->

Breaking news

Live
Loading...

DPRD Lampura Gelar Rapat Paripurna Laporan Keuangan TA 2017

Wednesday 25 July 2018

Lampung utara (MI)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna tentang Pembahasan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara, Tahun Anggaran 2017 dengan Agenda Penyampaian Keterangan Bupati Lampung Utara, diruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Selasa (24/07/2018).

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,M.H., dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H. Rachmat Hartono didampingi Para Wakil Ketua, serta di hadiri para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Kepala Bagian Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, para Camat dan 24 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kesempatan yang telah diberikan oleh pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. dijelaskannya, bahwasannya Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pada Pasal 69 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Pada hakekatnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah ini merupakan laporan pencapaian kinerja pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam satu tahun anggaran, dan merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, untuk mencapai tata pemerintahan yang baik, dan hasil pembangunan yang efektif dan efisien.” Ungkapnya.

Untuk itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah disusun laporan dimaksud secara sistematis, jelas, dan lengkap dalam bentuk 2 (dua) buku, yaitu;

Buku Pertama, berisi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.

Buku Kedua, berisi Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017.

Dalam pelaksanakan pembangunan, Pemerintah Daerah selalu berpedoman kepada azas umum penyelenggaraan pemerintahan, yang meliputi azas kepentingan hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalisme, azas akuntabilitas, azas efisiensi dan azas efektifitas.

Berdasarkan visi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 yaitu “Terwujudnya Kabupaten Lampung Utara yang Aman, Maju, Sejahtera, Agamais dan Bermartabat”, dan memperhatikan pula isu pokok yang berkembang, serta sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, maka arah kebijakan pembangunan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017 menitikberatkan pada beberapa Prioritas Pembangunan antara lain, keamanan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, lingkungan hidup, agama, tata kelola Pemerintahan.

Keseluruhan prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Utara tersebut, diselenggarakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, melalui penatausahaan 36 (tiga puluh enam) urusan, yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) urusan wajib dan 5 (lima) urusan pilihan.

Untuk itu, perkenankanlah kami menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :

A.     Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017, ditargetkan sebesar Rp1.828.336.600.791,00  (Satu Triliun, Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Milyar, Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta, Enam Ratus Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah), terealisasi sebesar Rp1.703.965.615.238,18 (Satu Triliun, Tujuh Ratus Tiga Milyar, Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta, Enam Ratus Lima Belas Ribu, Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah, Delapan Belas Sen), atau mencapai target sebesar 93,20%. Dan jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2016 yang sebesar Rp1.564.629.091.450,00 (Satu Triliun, Lima Ratus Enam Puluh Empat Milyar, Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Sembilan Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) maka mengalami kenaikan sebesar 8,91%.

Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, dengan rincian sebagai berikut:

1.     Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp139.405.982.661,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Milyar, Empat Ratus Lima Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp103.970.703.713,71 (Seratus Tiga Milyar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta, Tujuh Ratus Tiga Ribu, Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah, Tujuh Puluh Satu Sen), atau mencapai target sebesar 74,58%. Dan jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2016 yang sebesar Rp98.607.164.917,00 (Sembilan Puluh Delapan Milyar, Enam Ratus Tujuh Juta, Seratus Enam Puluh Empat Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Belas Rupiah) maka mengalami peningkatan sebesar 5,44%. Adapun rincian Pendapatan Asli Daerah yaitu sebagai berikut :

a.     Hasil Pajak Daerah, ditargetkan sebesar Rp17.939.765.200,00 (Tujuh Belas Milyar, Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu, Dua Ratus Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp22.572.848.960,40 (Dua Puluh Dua Milyar, Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu, Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah, Empat Puluh Sen) atau mencapai 125,83%;

b.     Hasil Retribusi Daerah, ditargetkan sebesar Rp2.041.755.750,00 (Dua Milyar, Empat Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu, Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp1.922.881.420,00 (Satu Milyar, Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Dua Puluh Rupiah) atau 94,18%;

c.     Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, ditargetkan sebesar Rp7.372.873.368,00 (Tujuh Milyar, Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu, Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp7.107.963.665,75 (Tujuh Milyar, Seratus Tujuh Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah, Tujuh Puluh Lima Sen) atau 96,41%;

Baca juga : Eratkan Tali Silaturahmi Lurah Jubar ajak Kader Halal Bihalal di Anyer

d.     Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, ditargetkan sebesar Rp112.051.588.343,00 (Seratus Dua Belas Milyar, Lima Puluh Satu Juta, Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp72.367.009.667,56 (Tujuh Puluh Dua Milyar, Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah, Lima Puluh Enam Sen) atau 64,58%. (yudi)