Setda. Drs. Said Akhmad. MM . Ketua Komisi 1 DPRD serta didampingi Arbani. |
Kotabaru, (MI)- Persoalan ADD merupakan pertanyaan yang harus dijawab, karena disini ada menyangkut Gajih Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terkait, apalagi seperti RT, dan Kepala Dusun (Kadus). dimana Tahap Kedua sudah 3 bulan lebih ada 198 Desa belum menerima Gajih sementara Perangkat dituntut maksimal dalam bekerja, (17/07).
Dari hasil sharing bersama DPRD, yang dipimpin langsung Hendra Suci dari Komisi 1 serta Arbani, hadir Pemerintah Daerah dalam hal ini SETDA bersama seluruh Kepala Dinas yang terkait Ketua Afdesi kepala Desa Sabri dan Awaluddin SE sekretaris juga hadir beberapa kepala Desa lainnya, dari hasil pembahasan dapat diambil satu kesimpulan bahwasanya Pemerintah Daerah yang juga hadir Kepala Dinas BPKAD, H. Abdul Kadir. Kepala Dinas DPMPD. Sesuai hasil Hering bersama DPRD, senin 16 Juli 2018.
Dimana jumlah Desa keseluruhan ada 198 dan dari Desa ini kadang-kadang ada yang tidak mengerti, sehingga dari Dinas DPMPD Terkait Dana Desa kemarin yang belum mencairkan artinya ini dibantu yaitu Jemput Bola disini ada kesepakatan dan dibantu dari DPMPD dan kadang-kadang banyak tak mengerti dan salah satu tadi menjadi keterlambatan kata Setda Drs. Said Akhmad Assegaf. MM,- ini coba disikapi dan sekarang sudah ada kesepakatan masalah Gajih. Jadi nanti bila Pengamprahan harus bisa dibedakan, Gajih tersendiri dan biaya Operasional pun tersendiri nah sudah kata Setda.
Nah ! itu semua sudah diputuskan bersama dipisahkan Amprahannya dengan yang lain, jadi tidak ada lagi menghambat dengan gajih, sebenarnya gajih itu wajib dibayarkan itu tidak masalah, karena Kepala Desa mengamprahkan keseluruhan nya, dan terkait Dana baik Provinsi dan Dana Pusat terlambat semua transfernya ke Daerah dan bukan disini saja tapi hampir semua Setda menjelaskan pada Media Investigasi.
Ditanyakan kapan Dana Ini akan dibayarkan? Kata Setda Drs. Said Akhmad Aseggaf. MM, jelas ini baik dari BPKAD dan dari Dinas Pendapatan sudah berusaha menanyakan termasuk Provinsi dan masalahnya bukan di Kabupaten saja yang lain pun dirasa sama, katakanlah ini dipaksakan kalau Dananya belum ada ya terkait Dana APBD katakan tergantung ya kitakan harus bersabar artinya bila Dana itu tidak cair kita tidak bisa membelanjakan oleh sebab itu artinya kita bersabar dan bila sudah cair maka akan segera dibayarkan demikian Hasil jumpa pers Media Investigasi dengan Setda Drs. Said Akhmad Assegaf. MM, diruang DPRD seusai mengikuti Rapat di Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru.
Media Investigasipun menyempatkan Konfirmasi dengan Ketua AFDESI KEPALA Desa M. Sabri memberikan Komentar terkait yang bersumber dari APBN Dana Desa, ADD atau DAD kedua-duanya sumber itu masuk ke Dana Desa, jadi yang dipertanyakan Sekarang yaitu ADD yang mana didalamnya ada Tunjangan dan Penghasilan Tetap dengan Kepala Desa,Perangkat Desa dan Aparat Desa, Tahap II April,Mei dan Juni, terkait belum Cair nya sudah tentu berdampak pada Ekonomi Aparat Desa, khususnya Kepala Desa dan Perangkat serta Aparat lainnya, andaikan itu dapat dilihat Cair kan,
ya artinya kita tidak perlu berhutang pada tetangga atau pada Orang lain.
Jadi untuk menyikapinya Kita sebagai Kepala Desa tadi, yang sebisa kitalah menyikapi kebutuhan,keperluan di Desa masing-masing jadi bagi kepala Desa yang mempunyai Usaha sendiri diluar dari pada itu ya tidak repot-repotlah, tapi bagi mereka Kepala Desa yang tidak mempunyai Usaha itulah yang menjadi Persoalan.
Sesuai Rilis daftar dan Tunjangan Kepala Desa Per rp. 1.250.000,'- dan khusus rp. 1.750.000,- selain dua Posisi itu, ada Pos lain dinamakan Honor PTPKD, Nah ! Disitu juga ada yang bisa di Alokasikan untuk menambah Penghasilan Kepala Desa sebagai Pengelola Teknis Keuangan Desa,
Nah! Besarnya tidak semua rata besarnya ada rp. 1.200.000,- satu Orang Kepala Desa, Tapi ada juga besaran nya rp. 500.000,- itu sesuai besaran Alokasi Desa tergantung Ring besarnya masing-masing Desa itu tadi, yang Honor PTPKD nya dan itu senantiasa diperhitungkan perbulan itu dibayarkan per Tri Bulan, itu meskipun kesering dibayarkan nya lebih dari 5 bulan seperti itu Imbuhnya.
Terkait alasannya tidak benda-benda jauh,.
Satu, Kemampuan Persyaratannya dari Desa, Penetapan keterlambatan APBDes lah dan yang paling Prinsip yang sering disampaikan ketidak mampuan atau kekurangan Daerah, Dana Daerah untuk membayar Dana Daerah itu sendiri, Kata Ketua AFDESI kepala Desa M. Sabri, .
Disinggung terkait ketidak mampuan Desa itu sendiri, M. Sabri sebagai Ketua AFDESI, artinya itu tidak dipungkiri, ada saja Kepala Desa tidak mengerti khususnya Penyerapan Informasi, terus Pengetahuan nya, terus ini dipertanyakan Media Investigasi.
Kenapa ini sampai dibawa ke Dewan (DPRD)?
Diakuinya bahwa selama ini Kita membangun Komunikasi bukan per Orang dan ini sudah dijelaskan tadi dalam Rapat dengar Pendapat di Ruang DPRD, bahwa yang mendasari penyampaian surat,permintaan Pendapat adalah hasil Rapat Internal Pengurus AFDESI pada tanggal 4 Juli 2018. Demikian hasil wancara Media Investigasi dengan Setda Drs. Said Akhmad Assegaf. MM dan Ketua AFDESI M.Sabri seusai acara berlangsung. (M. Badrun)