Kepala Desa Pertanyakan Anggaran Dana Desa Belum Dicairkan -->

Breaking news

Live
Loading...

Kepala Desa Pertanyakan Anggaran Dana Desa Belum Dicairkan

Tuesday 17 July 2018

Setda. Drs. Said Akhmad. MM . Ketua Komisi 1  DPRD serta didampingi  Arbani.

Kotabaru, (MI)- Persoalan ADD merupakan pertanyaan yang  harus dijawab, karena disini ada menyangkut  Gajih Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terkait, apalagi seperti RT, dan Kepala Dusun (Kadus). dimana Tahap Kedua sudah 3 bulan lebih ada 198 Desa belum menerima Gajih  sementara Perangkat dituntut maksimal dalam bekerja, (17/07).

Dari hasil sharing bersama DPRD, yang dipimpin langsung Hendra Suci dari Komisi 1 serta Arbani, hadir  Pemerintah Daerah dalam hal ini SETDA bersama seluruh Kepala Dinas yang terkait Ketua Afdesi kepala Desa Sabri dan Awaluddin SE sekretaris juga hadir beberapa kepala Desa lainnya, dari hasil pembahasan dapat diambil satu kesimpulan bahwasanya Pemerintah Daerah yang juga hadir Kepala Dinas BPKAD, H. Abdul Kadir. Kepala Dinas DPMPD. Sesuai hasil Hering bersama  DPRD, senin 16 Juli  2018. 

Disepakati bersama bahwa ADD atau  Anggaran untuk  Dana Desa dimana didalamnya ada Gajih Kepala Desa beserta  Seluruh  Perangkat nya itu akan dicairkan awal Bulan Agustus 2018. Dari hasil Konfirmasi Media Investigasi dengan Setda Drs. Said Akhmad Assegaf. MM, setelah Usai  Rapat di Kantor DPRD bersama Pengurus Kepala Desa yang dikenal dengan nama AFDESI, Setda Drs. Said Akhmad Assegaf. MM, Sebenarnya  ini hanya Ceskomonikasi saja Sehingga Apa yang disampaikan AFDESI dan kita bersama dapat mengetahui, pertama  Daerah atau Wilayah Kabupaten Kotabaru inikan luas.
 
Dimana jumlah Desa keseluruhan ada 198 dan dari Desa ini kadang-kadang ada yang tidak mengerti, sehingga dari Dinas DPMPD Terkait Dana Desa kemarin yang belum mencairkan artinya ini dibantu yaitu Jemput Bola disini ada kesepakatan  dan dibantu dari DPMPD dan kadang-kadang banyak tak mengerti dan salah satu tadi menjadi keterlambatan  kata Setda Drs. Said  Akhmad  Assegaf. MM,- ini coba disikapi dan sekarang sudah ada kesepakatan masalah Gajih. Jadi nanti bila Pengamprahan harus bisa dibedakan, Gajih tersendiri dan biaya  Operasional pun tersendiri nah sudah kata Setda.


Nah ! itu semua sudah diputuskan bersama dipisahkan Amprahannya dengan yang lain, jadi tidak ada lagi menghambat dengan gajih, sebenarnya gajih itu wajib dibayarkan itu tidak masalah, karena Kepala Desa mengamprahkan keseluruhan nya, dan terkait Dana baik Provinsi dan Dana Pusat terlambat semua transfernya ke Daerah dan bukan disini saja tapi hampir semua Setda menjelaskan pada Media Investigasi.


Ditanyakan kapan Dana Ini akan dibayarkan?  Kata Setda Drs. Said Akhmad  Aseggaf. MM, jelas ini baik dari BPKAD dan dari Dinas Pendapatan sudah berusaha menanyakan termasuk Provinsi dan masalahnya bukan di Kabupaten saja yang lain pun dirasa sama, katakanlah ini dipaksakan kalau  Dananya belum ada ya terkait Dana APBD katakan tergantung ya kitakan harus bersabar artinya bila Dana itu tidak cair kita tidak bisa membelanjakan oleh sebab itu artinya kita bersabar dan bila sudah cair maka akan segera dibayarkan demikian Hasil jumpa  pers Media Investigasi dengan Setda Drs. Said Akhmad Assegaf. MM, diruang DPRD seusai mengikuti Rapat di Gedung  DPRD Kabupaten  Kotabaru.

Media Investigasipun menyempatkan Konfirmasi  dengan Ketua AFDESI KEPALA  Desa M. Sabri memberikan Komentar  terkait yang bersumber dari APBN  Dana Desa, ADD atau DAD kedua-duanya sumber itu masuk ke Dana Desa, jadi yang dipertanyakan Sekarang yaitu ADD yang mana didalamnya ada Tunjangan dan Penghasilan Tetap dengan Kepala  Desa,Perangkat Desa dan Aparat Desa, Tahap II April,Mei dan Juni, terkait belum Cair nya sudah tentu  berdampak pada Ekonomi Aparat Desa, khususnya Kepala  Desa dan Perangkat serta Aparat lainnya, andaikan itu dapat dilihat Cair kan, 
ya artinya kita tidak perlu berhutang pada tetangga atau pada Orang lain.


Jadi untuk menyikapinya Kita sebagai Kepala  Desa  tadi, yang sebisa kitalah menyikapi kebutuhan,keperluan di Desa masing-masing jadi bagi kepala Desa yang mempunyai Usaha sendiri diluar dari pada itu ya tidak repot-repotlah, tapi bagi mereka Kepala Desa yang tidak mempunyai Usaha itulah yang menjadi  Persoalan.

Sesuai Rilis daftar dan Tunjangan Kepala  Desa  Per rp. 1.250.000,'- dan khusus rp. 1.750.000,-  selain dua Posisi itu, ada Pos lain dinamakan Honor PTPKD, Nah ! Disitu juga ada yang bisa di Alokasikan untuk  menambah Penghasilan Kepala  Desa sebagai Pengelola Teknis Keuangan Desa, 
Nah! Besarnya tidak semua rata besarnya ada rp. 1.200.000,-  satu Orang  Kepala  Desa, Tapi ada juga besaran nya rp. 500.000,- itu sesuai besaran Alokasi  Desa tergantung  Ring besarnya masing-masing Desa itu tadi, yang  Honor PTPKD nya  dan itu senantiasa diperhitungkan perbulan itu dibayarkan per Tri  Bulan, itu meskipun  kesering dibayarkan nya lebih dari 5 bulan seperti itu Imbuhnya.


Terkait alasannya tidak benda-benda jauh,.
Satu, Kemampuan  Persyaratannya dari Desa, Penetapan keterlambatan  APBDes lah dan yang  paling Prinsip yang sering disampaikan ketidak mampuan  atau kekurangan Daerah, Dana Daerah untuk  membayar Dana Daerah itu sendiri, Kata Ketua AFDESI kepala  Desa  M. Sabri, .
Disinggung terkait ketidak mampuan  Desa itu sendiri,  M. Sabri sebagai Ketua AFDESI, artinya itu tidak dipungkiri, ada saja Kepala  Desa tidak mengerti khususnya Penyerapan Informasi, terus Pengetahuan nya,  terus ini dipertanyakan Media  Investigasi. 

Kenapa ini sampai dibawa ke Dewan (DPRD)? 

Diakuinya bahwa selama ini Kita membangun Komunikasi bukan per Orang dan ini sudah  dijelaskan  tadi dalam  Rapat dengar Pendapat di Ruang  DPRD, bahwa yang  mendasari penyampaian surat,permintaan Pendapat adalah hasil Rapat Internal Pengurus  AFDESI pada tanggal 4 Juli 2018. Demikian hasil  wancara Media  Investigasi dengan  Setda Drs. Said  Akhmad Assegaf. MM dan Ketua AFDESI M.Sabri seusai acara berlangsung. (M. Badrun)