Gadis Asal Pacitan, Rela Berpose Syur di FB -->

Breaking news

Live
Loading...

Gadis Asal Pacitan, Rela Berpose Syur di FB

Monday 6 August 2018

Pacitan, (MI)- Modus kejahatan melalui media sosial (medsos) kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang gadis asal Desa Tumpuk Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, sebut saja Bunga (23 tahun), Korban di peras pelaku hingga jutaan rupiah.

Gara-gara terkecoh wajah rupawan di foto profil akun Facebook (FB), gadis usia 23 tahun ini rela mengirim gambar dan video bugil kepada pemuda yang dikenalnya melalui dunia maya tersebut. Bukan hanya gambar bugilnya yang dikirim, sejumlah uang pun rela ia berikan melalui transfer rekening kepemilik akun FB dengan nama Raka Wijaya tersebut.

Kasubbag Humas Polres Pacitan AKP Djamin menjelaskan, Kejadian yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Bandar. Korban merasa dirinya telah diperas dan diancam oleh pemuda yang kemudian dikenal dengan nama asli Tri Hardiyanto (23) asal Desa Lembean, Kabupaten Magetan.

Menurut pengakuan korban, dirinya tergiur dengan bujuk rayu Tri hingga rela mengirim foto dan video diri dengan keadaan bugil. Video dan foto bugil inilah yang kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban.

"Dibenarkan kejadian pemerasan melalui medsos ini. Korban diancam bahwa foto dan videonya akan disebarluaskan jika tidak mau mengirimi uang kepada pelaku. Pelaku menggunakan akun dan foto palsu. Dia mengaku seorang polisi. Siapa yang tidak tergiur dengan jabatan apalagi foto pelaku dipalsu tampak gagah dan ganteng," jelas mantan Kapolsek Bandar tersebut, Senin (6/8/2018)

Lebih lanjut Kasubbag Humas menuturkan, Pelaku sengaja memajang foto orang lain di profil media sosial yang  diketahui gambar tersebut adalah foto seorang anggota polisi di Jawa Barat. Di foto tersebut tampak seorang laki-laki muda mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘#22 Menit’. Dengan foto tersebut pelaku mengaku anggota Polisi. Korban pun percaya begitu saja. Bahkan saat pelaku memintanya mengirim foto dan video dirinya dengan pose syur, korban yang berstatus karyawati swasta tak kuasa menolaknya.

“Jika memang sayang kepada tersangka, korban diminta mengirimkan foto dan video dengan pose sepert itu,” tutur AKP Djamin.

Tidak butuh waktu lama Polisi untuk menangkap pelaku. Berselang satu hari setelah laporan, Kepolisian Sektor Bandar langsung bisa menangkap pelaku di daerah Lembeyan.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang IT nomor 369 KUHP junto 27 ayat 3 dan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang IT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca juga : Polsek Jiken Patroli Bersama Polisi Hutan Guna Antisipasi Pencurian Kayu Jati

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang baru. Apalagi belum kenal dan bahkan hanya kenalan melalui medsos, fatal akibatnya. Gunakan medsos dengan bijak. Karena medsos bukan tempat curhat atau bahkan cari jodoh. Hati-hati," Himbaunya.(tyo)