
Meskipun hasil penangkapan dengan barang bukti hanya 00.80 gram yang dirapikan dalam pipet bening (dalamnya terus sabu-sabu) kita tidak meliat banyak BB. Tapi kita apresiasi petugas kita yang kerja keras mampu menunjukan tekatnya bersama rakyat anti narkoba berupaya mengkikis berantas peredaran narkoba di Bumi Lasinrang Pinrang.
Terduga pengecer sabu-sabu A bin S (37) warga Labolong , Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, berhasil diciduk dalam penyamaran tersebut Minggu 26 Agustus 2018 sekira pukul 23:30 wita.
Kapolres Pinrang lewat Kasat Res Narkoba, AKP Bery Juana .P.Sik, kepada Join News Network (JNN) Senin (27/8) malam lewat WhatsApp, membenarkan penangkapan warga Labolong, Desa Siwolongpolong Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang.

Kasar Res Narkoba Polres Pinrang ini juga menambahkan Metode Pengungkapan , dengan Cara Penangkapan dan Penggeledahan yang sebelumnya menyamakan calon pembeli dengan hasil BB satu Pipet plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu.
Guna pengembangan masih dilakukan dan perkembangan lanjut
dan diharapkan dengan kesadaran tersangka dapat memberi informasi siapa - siapa jaringan pengedar barang haram tersebut.
Baca juga : Bandar Sakti Ajak Warganya Realisasikan DD, Lebih Ke Padat Karya
Seperti catatan JNN , sebelumnya dilakukan penangkapan seorang PNS dari Depnaker Pinrang, yang sudah lama dipantau dan juga dikabarkan warga Kec.Mattiro Sompe Pinrang. (JNN).