"Dari hasil penyelidikan kasus kecelakaan yang terjadi di Desa/Kecamatan Cikidang dengan merenggut 21 jiwa dan 18 orang lainnya terluka ini ternyata yang mengemudikan bus tersebut adalah kernet," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Refdi Andri di Sukabumi, Minggu (9/9) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, dari keterangan saksi, bus dari Bogor dibawa sopir utamanya. Namun, di tengah jalan diganti kernetnya. Padahal, sambung Refdi, dari penelusuran pihaknya sang kernet tersebut tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus mengemudi bus atau angkutan umum. Kernet tersebut, katanya, hanya memiliki SIM A.
Atas dasar itu, sambung Refdi, sopir tersebut mengabaikan keselamatan penumpang karena kompetensi untuk mengendarai bus tersebut tidak ada.
"Seharusnya siapa pun yang membawa kendaraan, khususnya angkutan umum, harus menjamin keselamatan penumpang, dirinya maupun orang lain," katanya.
Refdi menilai keahlian kernet tersebut dalam mengemudi bus masih rendah dan belum memiliki jam terbang yang mencukupi. Apalagi, harus mengemudikan bus di jalan alternatif Cikidang-Palabuhanratu yang rawan kecelakan dan membutuhkan keahlian khusus.
Jalan tersebut memiliki turunan yang curam, berliku, sempit, serta kiri dan kanannya terdapat jurang. Bus Sempat Rusak Sebelum Kecelakaan dan KIR yang Kadaluarsa
Selain itu, Refdi menerangkan pihaknya pun terus mencari fakta-fakta baru baik dari keterangan saksi, maupun hasil olah TKP. Sejauh ini, sambungnya, bus tersebut diketahui sempat dua kali rusak dalam perjalanan yang menewaskan 21 orang tersebut.
Refdi juga menerangkan kondisi bus tersebut sebetulnya sudah tak laik jalan, karena perusahaan pemiliknya sudah tidak melakukan uji KIR atas kendaraan tersebut selama empat periode atau 2 tahun. Pun, diketahui fungsi rem terlihat kurang sempurna.
Atas dasar itu, sambung Refdi, pihaknya pun memperluas penyelidikan dengan menelusuri perusahaan pemilik bus nahas tersebut. Refdi pun menyatkan bus tersebut tak diasuransikan, termasuk penumpangnya. Padahal, hal itu seharusnya menjadi kewajiban pihak PO. Atas sejumlah pengabaian yang dilakukan PO itulah pihaknya akan menelusuri perusahaan pemilik bus yang jatuh ke jurang tersebut.
"Maka dari itu, polisi akan menelusuri perusahaan tersebut apakah hanya bus ini saja yang 'terabaikan' atau bus lainnya. Seharusnya orientasi PO adalah keselamatan penumpang dan orang lain, jangan hanya mau menerima hasilnya saja," katanya.
Baca juga : Wakapolri, Aparat Wajib Netral Polisi Miliki Prosedur
Hingga kini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. Selanjutnya, dianalisis. "Saya berharap 2 sampai 3 hari ke depan penyebabnya bisa diketahui," katanya. cnn (*)