Airlangga, Golkar Selalu Mengikuti Keputusan Hukum Yang Berlaku -->

Breaking news

Live
Loading...

Airlangga, Golkar Selalu Mengikuti Keputusan Hukum Yang Berlaku

Saturday 15 September 2018

Jakarta, (MI)- DPP Partai Golkar mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Peraturan KPU No 20/2018 tentang larangan mantan napi koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan apresiasi tersebut bukan berarti pihaknya senang para eks napi korupsi bisa mendaftar jadi caleg, tetapi untuk menghormati keputusan hukum yang ada. Jika MA menolak gugatan uji materi PKPU No 20/2018, Golkar juga tetap memberikan apresiasi.

"Ya kalo Golkar kita selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku jadi kita mengikuti apa yang sudah dan menghormati apa yang diputuskan," ujar Airlangga di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (15/9), dilansir dari rmol. Lebih lanjut Airlangga hasil putusan MA tersebut juga berpengaruh terhadap langkah Golkar dalam menempatkan kader di Pileg 2019.

Namun pihaknya mempelajari terlebih dulu keputusan MA tersebut untuk memberikan catatan kepada seluruh jajaran pimpinan daerah dan caleg dari Golkar.

Dengan keputusan ini, memastikan para mantan napi korupsi, bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD. hakim agung  menilai ketentuan dalam PKPU 20/2018 dan PKPU 26/2018, bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya MA mengabulkan gugatan uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. Ketentuan yang dibatalkan MA tersebut mengatur larangan terhadap eks napi korupsi, mantan napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual pada anak menjadi caleg.

MA juga mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Ketentuan ini juga mengatur larangan bagi mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual pada anak menjadi bacaleg.

Baca juga : PNS Yang Korupsi Akan Dipecat Akhir Tahun

Keputusan ini memastikan para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD.

Majelis hakim menilai ketentuan dalam PKPU 20/2018 dan PKPU 26/2018, bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun hakim agung yang memeriksa permohonan yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono dan Supandi. (*)