Gubernur TGB dan Divestasi Saham PT Newmont -->

Breaking news

Live
Loading...

Gubernur TGB dan Divestasi Saham PT Newmont

Tuesday 18 September 2018

Jakarta, (MI)- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bakal menelusuri lebih dalam keterkaitan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hal itu bisa dilakukan pihaknya jika ada laporan masyarakat bahwa telah terjadi dugaan korupsi yang dilakukan TGB terkait divestasi.

"Atau kami KPK sudah menemukan tindakan pidana korupsi maka kami perlu menelusiri fakta-fakta itu," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9).

Meski begitu, KPK belum bisa menyampaikan perkembangan terkait dua kemungkinan tersebut. Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap TGB belum masuk tahap penyidikan. "Belum bisa disampaikan karena prosesnya belum penyidikan," ujar Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK dikabarkan telah memeriksa TGB di rumah dinas pada pertengahan Mei 2018. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam pemeriksaan.

Baca juga : Provinsi Jabar Membuka 1.085 Formasi CPNS Serentak Tanggal 19 September 2018

KPK diketahui menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp 1,15 miliar pada 2010, dilansir rmol, .Disinyalir, uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009. (mi/*)