Gunakan Sianida Dan Merkuri, Penambang Ilegal Harus Ditertibkan -->

Breaking news

Live
Loading...

Gunakan Sianida Dan Merkuri, Penambang Ilegal Harus Ditertibkan

Sunday 9 September 2018

Jakarta, (MI)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menuntaskan penambangan emas tanpa izin yang memanfaatkan sianida dan merkuri di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Penggunaan dua alat itu dianggap melampaui ambang batas toleransi terdampak lingkungan.

Gubernur Maluku Said Assagaff disebut-sebut telah menyurati Presiden Jokowi sejak dua pekan lalu. Said meminta Kepala Negara untuk memberi perhatian ekstra karena penanganan penambangan emas ilegal tak pernah rampung.

"Kepala Negara dimintakan perhatian ekstranya karena penanganan penambangan emas tanpa izin, baik terkait dengan pemanfaatan sianida maupun merkuri, serta penertiban ribuan penambangnya tidak pernah terselesaikan," ujar Kepala Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Martha Nanlohy seperti dikutip Antara, Minggu (9/9).

Tim Kajian Penataan dan Pemulihan Gunung Botak yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sejak dua tahun lalu dianggap tak bertaji menangani masalah tersebut.

Meski berulang kali dilakukan penyisiran hingga pengosongan penambang ilegal oleh aparat keamanan, ternyata mereka masih beroperasi di sana.

Pada 2010-2015, pemerintah daerah melakukan penyisiran dan pengosongan Gunung Botak sebanyak 24 kali, tetapi tidak berhasil. Pada 2015, aparat berhasil menurunkan semuanya, namun ternyata penambang datang lagi pada Desember 2016.

Pada Maret 2017, Gubernur Said bersama staf Kementerian ESDM, Menkopolhukam dan sejumlah pihak melakukan penertiban, namun hasilnya sama saja.

"Saya menyaksikan masih terlihat pengangkutan material dari Gunung Botak sehingga diprakirakan sekitar 300-1.000 penambang masih beraktivitas disana," kata Kepala Pusat Studi Lingkungan (PSL) dan Sumber Daya Alam (SDA) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Jusmin Putuhena.

Penambang Ilegal di Madura Capai 350 Unit Usaha
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta menyerahkan pengurusan izin penambangan ke pemerintah daerah, menyusul adanya ratusan usaha penambangan di wilayah itu yang tidak mengantongi izin usaha.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Moh Hosnan Achmadi menyebutkan saat ini jumlah usaha penambangan yang tidak berizin sebanyak 350 unit usaha.

"Berdasarkan hasil serap aspirasi yang kami lakukan selama ini, banyaknya usaha penambangan yang tidak berizin ini karena mereka kesulitan untuk mengurus izin," ujar Hosnan seperti dikutip Antara, Minggu (9/9).

Para pelaku usaha penambangan di Pamekasan berdalih sulit mengurus izin karena perwakilan dari dinas perizinan Pemprov Jatim di Kabupaten Pamekasan terbatas. Menurut Hosnan, jumlah usaha penambangan yang tidak berizin sebanyak 350 unit bukanlah jumlah yang sedikit dan oleh karenanya, perlu perhatian pemerintah.

Baca juga : 2 Pekan Operasi, Polres Lampung Timur Berhasil Amankan 36 Tersangka Kejahatan

"Saran saya, hendaknya tidak semua izin penambangan diurus oleh Pemprov Jatim, jika pemerintah provinsi tidak bisa menyediakan kantor perwakilan di Pamekasan," katanya.cnn(*)