Kondisi Agustinus, Korban Salah Tembak Oknum Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Kondisi Agustinus, Korban Salah Tembak Oknum Polisi

Tuesday 4 September 2018

Jakrta, (MI)- Dugaan tembak paksa yang dilakukan oleh oknum polisi dari satuan Reskrim Polres Sumba Barat mengakibatkan kaki kanan warga kampung Tilu Mareda, Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya terlihat sedikit membusuk.

Keterangan yang diberikan keluarga Agustinus, kepada awak media Kemajuan Rakyat sebelumnya. Awalnya, pasca kejadian tersebut korban dibawa ke Rumah Sakit Waikububak untuk menjalani pengobatan medis. Namun pihak keluarga tidak sanggup untuk membayar biaya rumah sakit yang dinilai cukup besar tersebut.

“Awalnya sempat terjadi ribut di RS, kerena polisi terkesan hanya menyerahkan adik saya di RS Waikububak. Kami sempat minta agar dibawa berobat dukun kampung, karena kalau di RS sudah pasti di amputasi,” kata Kakak Agustinus, Yus Rewa.

Informasi lain yang dapat digali awak media Kemajuan Rakyat, pihak Kepolisian juga sudah mengeluarkan surat pembantaran terhadap Agustinus yang dinyatakan sudah DPO oleh Polres Sumba Barat. Namun status DPO tersebut masih dipertanyakan, kerena pihak keluarga tidak pernah disurati oleh kepolisian.

Dugaan Tembak Paksa, Keluarga Korban Tuntut Balik Polisi
Tragedi dugaan tembak paksa ini, menjadi pusat perhatian publik dikerenakan praktek kerja Kepolisian dinilai sudah diluar koridor profesionalisme dan melanggar HAM. Paulus Winarta, SH. Kuasa hukum dari keluarga korban dari Yayasan Kajian Bantuan Hukum (YKBH) Sarneli membawa persoalan ini keranah hukum.

“Sudah kita laporkan Senin, (3/18). Sudah dibuatkan LP untuk diproses penyelidikan terkait dengan dugaan tembak paksa kepada korban. Ini jelas pelanggaran HAM, orang ditangkap dengan kondisi menyerahkan diri secara baik, lalu dianiaya, dan disuruh lari dihutan, lalu ditembak kaki kanannya,” Kata Paulus Winarta, SH.

Ia juga menambahkan pihak keluarga meminta tanggung jawab pihak Kepolisian kerena dinilai telah melakukan kekerasan dan penganiayaan sehingga saat ini korban dalam kondisi cacat. Selain itu, pihak keluarga juga meminta kiranya, Komnas HAM Pusat, Kompolnas untuk dapat membantu dan mendalami persoalan ini.

Baca juga : Pengacara Idrus, Bantah Kliennya Terima Hadiah Terkait Proyek PLTU Riau-1

“Kita mencari keadilan untuk Agustinus, kami minta keadilan ini harus ditegakkan. Jangan sampai oknum Polisi merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum, ini tentunya menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri kita,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hari ini, Selasa (4/9/18) sekitar pukul 11.24 WIT, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripka Andre bersama tim mendatangi tempat perobatan dukun Kampung Kaja Wawi, Kelurahan Soba Wawi, tempat Agustinus di rawat. (*)