LSM DPD LIPAN Laporkan Dugaan Pungli PPDB TP 2018-2019 Sistem Zona Mandiri Ke Kejaksaan Tinggi Lampung -->

Breaking news

Live
Loading...

LSM DPD LIPAN Laporkan Dugaan Pungli PPDB TP 2018-2019 Sistem Zona Mandiri Ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Tuesday 18 September 2018

Lampung Utara, (MI)-Terkait pada berita sebelumnya diduga beberapa penyelenggaraan pendidikan di propinsi  lampung khususnya di kabupaten lampung  utara diantaranya SMA Negeri  1,3 dan 4 dalam sistem PPDB melalui Zona  Mandiri telah dilakukan oleh satuan penyelengara pendidikan SMA Negeri  setempat pungutan uang kepada orang tua murid yang cukup besar mencapai jutaan rupiah patut diduga dengan kata lain ini adalah pungutan liar"seperti  yang disampaikan ketua LSM DPD LIPAN Lampung  Utara Bapak M.Gunadi,Usai dirinya melaporkan dugaan PUNGLI PPDB Zona Mandiri,TP 2018-2019 Di Kejaksaan Tinggi Lampung  17/9/2018.

Laporan Dengan Nomor Surat : 00.17.009/SLP/DPD-LIPAN/LU/IX/2018 Perihal :Surat Laporan Pengaduan  Dugaan PUNGLI PPDB TP 2018-2019 SMA Negeri  Se-Prop Lampung  Khususnya Kab Lampung Utara.

Gunadi-Red mengatakan isi laporan surat pengaduan tersebut  melaporkan penyelengara  pendidikan prop lampung  tentang kebijakan Surat Edaran Atau Intruksi  Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Prop Lampung Nomor 800/700/V.01/PD.IC/2018.Tentang Intruksi  Kapala Dinas Prop Lampung  Tgl 13 Maret 2018,Naota kesepakatan tertuang dalam JUKNIS  PPDB  TP 2018-2019.Yang menerapkan sistem zona mandiri yang harus dan wajib dipungut biayaya kepada orang tua murid yang mencapai  jutaan rupiah,"urainya gunadi.

"Sementara yang telah kami ketahui dari tiga penyelengara pendidikan yang ada di-kab lampung utara diantaranya  SMA Negeri 1-3 dan 4 sudah mencapai  lebih dan kurang Rp 641.000.000.Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah,Jika kita lihat dari jumlah SMA Negeri yang  ada di prop lampung berjumlah 253 SMA Negeri  Belum Terhitung SMK N ataupun sedrajat,bayangkan betapa banyak orang tua murid yang menjadi korban dari kebijakan (SE; tetsebut) yang beredar di prop lampung,tertuang  dalam Juknis PPDB TP 2018-2019 SMA Negeri Prop Lampung Yang Di Tanda Tangani Kadisdikbud dan Ketua MMKS Pada Tgl 14 Mei 2018.,"bebernya gunadi.

Baca juga : Pesepakbola Terus Meningkat Untuk di Kepri

"Kita berharap kejaksaan tinggi lampung dapat kopratif dalam menindaklanjuti laporan yang tertuang dalam surat kami agar dapat menjamin kepastian hukum dan tidak ada pembohongan dan pembodohan publik dari pihak penyelengara pendidikan  demi menjaga keutuhan UU Nomor 20 tahun  2003 Sistem Pendidikan  Nasional  (SPN),"ringkasnya gunadi. (Rls Tim/media).