Laporan Dengan Nomor Surat : 00.17.009/SLP/DPD-LIPAN/LU/IX/2018 Perihal :Surat Laporan Pengaduan Dugaan PUNGLI PPDB TP 2018-2019 SMA Negeri Se-Prop Lampung Khususnya Kab Lampung Utara.
Gunadi-Red mengatakan isi laporan surat pengaduan tersebut melaporkan penyelengara pendidikan prop lampung tentang kebijakan Surat Edaran Atau Intruksi Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Prop Lampung Nomor 800/700/V.01/PD.IC/2018.Tentang Intruksi Kapala Dinas Prop Lampung Tgl 13 Maret 2018,Naota kesepakatan tertuang dalam JUKNIS PPDB TP 2018-2019.Yang menerapkan sistem zona mandiri yang harus dan wajib dipungut biayaya kepada orang tua murid yang mencapai jutaan rupiah,"urainya gunadi.
"Sementara yang telah kami ketahui dari tiga penyelengara pendidikan yang ada di-kab lampung utara diantaranya SMA Negeri 1-3 dan 4 sudah mencapai lebih dan kurang Rp 641.000.000.Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah,Jika kita lihat dari jumlah SMA Negeri yang ada di prop lampung berjumlah 253 SMA Negeri Belum Terhitung SMK N ataupun sedrajat,bayangkan betapa banyak orang tua murid yang menjadi korban dari kebijakan (SE; tetsebut) yang beredar di prop lampung,tertuang dalam Juknis PPDB TP 2018-2019 SMA Negeri Prop Lampung Yang Di Tanda Tangani Kadisdikbud dan Ketua MMKS Pada Tgl 14 Mei 2018.,"bebernya gunadi.
Baca juga : Pesepakbola Terus Meningkat Untuk di Kepri
"Kita berharap kejaksaan tinggi lampung dapat kopratif dalam menindaklanjuti laporan yang tertuang dalam surat kami agar dapat menjamin kepastian hukum dan tidak ada pembohongan dan pembodohan publik dari pihak penyelengara pendidikan demi menjaga keutuhan UU Nomor 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (SPN),"ringkasnya gunadi. (Rls Tim/media).