Partai Gerindra Ajukan Enam Caleg Eks Koruptor -->

Breaking news

Live
Loading...

Partai Gerindra Ajukan Enam Caleg Eks Koruptor

Friday 21 September 2018

Jakarta, (MI)- Partai Pimpinan Prabowo Subianto Gerindra mengusung enam calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi. Enam caleg tersebut, terdiri dari tiga orang caleg DPRD Provinsi, dan tiga orang caleg DPRD Kabupaten Kota.

Tiga caleg eks koruptor DPRD Provinsi itu antara lain:
1. Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3
2. Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara
3. Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.

Sementara tiga caleg eks koruptor lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota yaitu:
1. Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus
2. Ferizal dari Dapil Belitung Timur
3. Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.

Diajukannya enam caleg eks koruptor dari Partai Gerindra menjadikan partai pimpinan Prabowo Subianto itu sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi korupsi.

Sementara itu, menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.

KPU baru saja menetapkan 7.968 calon legislatif (caleg) DPR RI.
Jumlah tersebut, terdiri dari 4774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2019.

Alasan tetap usung caleg koruptor
Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Jeirry Sumampouw memprediksi bahwa beberapa calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor dipertahankan partai politik karena dapat berperan sebagai "magnet suara".

"Ada juga di antara mereka, orang-orang yang memang populer atau kemungkinan diterima masyarakat sehingga bisa menjadi vote getter," tutur Jeirry kepada Kompas.com, Kamis (20/9).

Hal itu merupakan salah satu alasan yang melatarbelakangi partai politik untuk tetap mengusung caleg eks koruptor, meskipun parpol telah menandatangani pakta integritas.

Jeirry mengungkapkan, faktor kedua yang memengaruhi adalah para caleg mantan terpidana korupsi itu dapat menyumbang secara finansial kepada partai.

"Kedua, saya kira ada di antara mereka yang secara ekonomi baik sehingga mungkin bisa membantu partai untuk mendapatkan suara dalam pemilu nanti dengan kemampuan ekonominya," ungkap dia.

Terakhir, ia menilai bahwa keputusan itu diambil partai demi mencegah konflik internal, sebab beberapa dari mereka memegang posisi penting dalam partai.

"Jadi kalau dia pengurus, apalagi ketua partai di tingkat provinsi atau kabupaten memang jadi agak sulit bagi partai untuk mengeluarkan orang ini," ujar Jeirry.

"Mungkin memang meminimalisasi konflik di internal partai karena tadi beberapa orang itu masuk sebagai pengurus partai," lanjutnya.

Kombinasi ketiganya membuat partai terkesan tidak acuh pada keinginan publik untuk memiliki wakil rakyat yang bersih dari tindak korupsi. "Karena alesan di atas tadi sehingga dia mengalahkan, artinya partai tidak terlalu peduli lagi, pokoknya masuk saja orang-orang ini nanti pertarungan akan terjadi di lapangan," tutur dia.

Oleh sebab itu, publik perlu menghukum baik caleg serta partai pengusungnya. Ia menilai parpol tersebut telah gagal berkontribusi pada komitmen pemberantasan korupsi.

"Jadi memang punishment itu juga harus diberikan kepada partai, tidak hanya kepada caleg, karena komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi dan mendengar aspirasi masyarakat tidak ada sama sekali," ucap Jeirry.

Beri efek elektoral negatif
Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Jeirry Sumampouw mengaku bingung atas pilihan partai politik yang tetap mengusung eks koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemiu 2019.

Menurut dia, keputusan tersebut dapat berdampak negatif pada perolehan suara partai. "Di kalangan masyarakat sipil, saya kira ada resistensi terhadap mantan koruptor.

Opini seperti ini sudah kita lihat," kata Jeirry kepada Kompas.com, Kamis (20/9) dilansir wartakota. "Semestinya ini mempunyai efek elektoral negatif terhadap partai, tetapi kita juga agak bingung kenapa partai tidak melihat itu," lanjut dia.

Menurut Jeirry, ada faktor mengambil keuntungan dari keputusan partai tetap mengusung caleg mantan terpidana korupsi. "Mungkin suara, ada juga karena ada orang-orang yang secara ekonomi kuat, popularitasnya juga baik," kata Jeirry.

Faktor lainnya, menurut Jeirry, partai mungkin khawatir akan muncul konflik internal jika caleg eks koruptor dicoret.

Putusan MA
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status tidak memenuhi syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi memenuhi syarat (MS).

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. Sebagian parpol tetap tidak akan mengusung caleg eks koruptor meski diizinkan UU.

Baca juga : Gubernur Harap Ranperda RZWP3K Segera Rampung

Namun, ada pula parpol yang tetap mencalonkan mereka sebagai calon wakil rakyat. Parpol yang menyatakan akan tetap mengusung caleg mantan napi korupsi terdiri dari, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra. (ms/*)