Polda Metro Tetapkan Pengusaha Diskotek Terkenal Jadi Tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda Metro Tetapkan Pengusaha Diskotek Terkenal Jadi Tersangka

Sunday 9 September 2018

Jakarta, (MI)- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha diskotek Arifin Widjaja alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jeri Reymond Siagian membenarkan pihaknya telah menaikan status Pepen.

Selain itu, kata Jeri, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama yakni Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis. Kini, kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Para tersangka kini sudah ditahan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/9).

Awal mula kasus yang menjerat Sam, Martianis dan Pepen ini adanya laporan dari Jerry Bernard selaku kuasa hukum Hengki Lohanda sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017.

"Pelapor JB melaporkan tersangka Sam, Martianis dan Pepen dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP," ujar Jeri.

Menurut dia dilansir dari laman RMOL, penetapan tersangka terhadap Sam, Martianis dan Pepen ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan saksi ahli. Kini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada kejaksaan.

"Penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut," jelas dia.

Sementara Kuasa Hukum Hengki, Felix menjelaskan kasus yang menyeret Pepen pemilik saham diskotek di Jakarta ini terkait dengan jual beli tanah seluas 53 hektar di Desa Kohod, Kabupten Tangerang. Pepen dalam hal ini selaku penjual, Hengki (pelapor) sebagai pihak pembeli.

Pada 27 Februari 2017, Felix menjelaskan penandatanganan Akte Pengikatan Jual Beli dilakukan di Notaris Martianis Tangerang Nomor Akta 52 antata Pepen dan Hengki. Namun, dalam negosiasi ternyata Pepen (penjual) tidak pernah mau memperlihatkan surat-surat kepemilikan.

Sebab, surat-surat diserahkan ke Notaris yang ditunjuk pihak penjual itu Notaris Martianis dan dalam kesepakatan tersebut si Pepen tidak memperbolehkan berkas kepemilikannya difoto copy sampai setelah pelunasan baru diberikan kepada penjual.

Kemudian, saat dilakukan tanda tangan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Martianis. Pihak pembeli akan membayar uang muka 30 persen dari total harga kepada Pepen sekitar Rp 11 miliar, sedangkan harga tanah Rp70.000 per meternya.

Namun, Hengki meminta kepada Pepen untuk mengurus peta bidang tanah atau NIB (nomor identifikasi bidang) tanah di BPN Tangerang. Karena, kepemilikan tanah masih belum bersertifikat.

Akhirnya, Pepen menunjuk Martianis selaku Notaris dan dalam PPJB tercantum masing-masing bidang tanah dan NIB. Sehingga, Hengki langsung membayarkan uang muka 30 persen.

Ternyata, salinan PPJB yang dimiliki Hengki dan Pepen ini Nomor Identitas Bidang (NIB) bukan produk BPN Tangerang setelah dicek. Bahkan, BPN Tangerang belum pernah melakukan pengukuran dan lain-lain di tanah Pepen kawasan Desa Kohod, Tangerang.

Baca juga : OTT Bendahara Puskesmas Terbukti Melakukan Pemotongan 12 Persen

Dari situ, Hengki mengirim surat kepada Pepen dengan tembusan Notaris Martianis tentang kejanggalan bahwa NIB ini bukan produk BPN Tangerang. Namun, tidak direspon oleh Pepen.

Sementara, Notaris Martianis mengakui kalau NIB itu bukan produk BPN tapi nomor di kelurahan. Akhirnya, dari sini Hengki mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pepen bersama Martianis dan Sam ke Mapolda Metro Jaya. (*)