KPK Temukan Sejumlah Sin$40 Ribu dari Mobil Lucas -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK Temukan Sejumlah Sin$40 Ribu dari Mobil Lucas

Thursday 4 October 2018

Jakarta, (MI)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Sin$40 ribu dari mobil Lucas, tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Uang tersebut ditemukan saat penyidik lembaga antirasuah menggeledah mobil Lucas.

"Saya tanya ke tim, dari penggeledahan itu di sita uang sekitar Sin$40 ribu ya dalam pecahan 1.000 ada sekitar 40 lembar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, dilansir cnnIndonesia Rabu (3/10).

Febri mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami apakah uang yang disita dari mobil Lucas terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri selama dua tahun belakangan ini.

"Kami sedang menelusuri lebih lanjut dan melakukan kroscek ya, berbagai informasi dugaan keterkaitannya dengan perkara pokok yang sedang diproses saat ini," tuturnya.

Selain menyita uang, kata Febri, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara Lucas. Namun, menurut Febri saat menggeledah mobil Lucas, penyidik KPK hanya menyita uang sejumlah Sin$40 ribu.

"Saya belum bisa merinci barang bukti apa yang disita karena belum ada informasi yang lebih lengkap terkait hal itu," ujarnya.

Lucas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Diduga membantu pelarian mantan petinggi PT Paramount Enterprise International, yang telah dua tahun dicari KPK.

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri kembali.

Dia pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : IWO, Galang Bantuan Kemanusiaan Gempa dan Tsunami

Lucas telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Lucas juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 18 September 2018. []