Dugaan Pungli Buku Rp130 Juta di Pasrujambe, Komisi D DPRD Lumajang Desak Disdik Usut Tuntas dan Siapkan Solusi -->

Menu Atas

✕

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

Breaking news

Line News
Loading...

Dugaan Pungli Buku Rp130 Juta di Pasrujambe, Komisi D DPRD Lumajang Desak Disdik Usut Tuntas dan Siapkan Solusi

Nurhadi
Saturday, 26 September 2026

Dok. Nr (26/9/2026) Legislatif menyayangkan jika praktik tersebut terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku di dunia pendidikan. Dugaan pungli yang bernilai total Rp130.845.000 ini melibatkan sekitar 2.103 siswa yang diwajibkan membeli buku dengan harga Rp65.000 per buku. 

Lumajang - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang angkat bicara menanggapi mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penjualan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) dan buku Koding di 20 Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kecamatan Pasrujambe. Pihak legislatif menyayangkan jika praktik tersebut terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku di dunia pendidikan. 
Dugaan pungli yang bernilai total Rp130.845.000 ini melibatkan sekitar 2.103 siswa yang diwajibkan membeli buku dengan harga Rp65.000 per buku. 

Tindakan penjualan buku di lingkungan sekolah negeri ini diduga kuat menabrak aturan tegas dalam PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12, D DPRD Kabupaten Lumajang menyatakan dukungannya terhadap langkah internal yang sedang berjalan.
"Kami sangat menyayangkan jika hal ini sampai terbukti melanggar regulasi yang ada. 

Dari sisi internal kedewanan, kami saat ini menunggu penyelesaian dan hasil penelusuran lapangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini demi melindungi hak-hak masyarakat dan wali murid. "Nanti seberapa jauh hasil penelusurannya akan kami pantau bersama. Jika ditemukan pelanggaran atau hambatan di lapangan, kita akan segera panggil pihak terkait untuk bersama-sama mencarikan solusi terbaik," tegas Ketua Komisi D.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, telah berjanji akan segera turun ke lapangan untuk mengusut kebenaran informasi tersebut. Di sisi lain, publik juga menyoroti sikap Ketua KKKS Pasrujambe sekaligus Kepala SDN Jambekumbu 02, Mausuludin Nur Khotib, yang memilih bungkam dan memutus komunikasi terkait rencana klarifikasi. 

Komisi D DPRD Lumajang mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk bergerak cepat dan transparan agar marwah pendidikan di Kabupaten Lumajang tetap terjaga dan terbebas dari praktik pungli yang memberatkan wali murid.(Nr/Tim)