Masa Penahanan Advokat Lucas, Di Perpanjang 40 Hari Ke Depan -->

Breaking news

Live
Loading...

Masa Penahanan Advokat Lucas, Di Perpanjang 40 Hari Ke Depan

Saturday 20 October 2018

Jakarta, (MI)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan advokat Lucas, tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. Penahanan Lucas diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

"Terhitung sejak 21 Oktober 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka LCS dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara ESI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (20/10).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat dilansir cnnIndonesia  (19/10) memanggil Lucas untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kemarin, selain secara formal dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari tersebut karena tersangka mengeluh sakit, maka dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK. Menurut dokter, hasilnya 'fit to be questioned'," ungkap Febri.

Namun, lanjut Febri, pemeriksaan tetap tidak bisa dilanjutkan karena keluhan sakit dari tersangka Lucas tersebut. "KPK kemudian mengembalikan tersangka ke rutan untuk proses penahanan lanjutan," kata Febri.

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, dia juga diduga berperan dalam pelarian lain Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu ke luar negeri.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eddy menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10). Mantan bos Lippo Group ini menyerahkan diri setelah kabur dari pengejaran aparat hukum dalam negeri selama dua tahun terakhir.

Baca juga : Perkenalkan 10 Bali Baru Indonesia di Pertemuan IMF-Bank Dunia

Sejak akhir 2016, Eddy diduga berpindah-pindah ke sejumlah negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia, hingga Myanmar.[]