"Kami dorong kepolisian untuk mengusut tuntas," kata Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar, Mohammad Trijanto seperti dimuat RMOLJatim, Sabtu (13/10).
Menurut Trijanto, surat panggilan KPK hoax itu telah membuat gaduh Blitar Raya. Karena itu KRPK mendorong polisi menemukan pelakunya.
"Kalau hoax Ratna Sarumpaet bisa dibongkar, maka kita percaya pemalsu surat panggilan KPK juga bisa diusut tuntas," tutupnya.
Dalam surat yang ditujukan ke Pemkab Blitar itu terdapat beberapa kejanggalan di antaranya nomor surat, mekanisme pengiriman, dan tanpa dilengkapi barcode.
Baca juga : Tersangka Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Setelah dicek nomor surat Spgl/5371/DIK.01.00/30/09/2018 tidak terdapat dalam daftar surat keluar KPK. Format penulisan nomor surat juga tidak seperti itu.[]