Penyidik Sita 3 Mobil dan 400 Juta -->

Breaking news

Live
Loading...

Penyidik Sita 3 Mobil dan 400 Juta

Monday 29 October 2018

Gambar ilustrasi.

Jakarta, (MI)- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat.

Penggeledahan ini dalam rangkaian proses penyidikan dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon.

"Penyidik telah melakukan penggeledahan di 15 Lokasi sejak Jumat-Minggu," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, dilansir RMOL Senin (29/10).

Febri merinci penggeledahan pada hari Jumat (26/10), penyidik KPK mendatangi Kantor dinas bupati dan sekda, Rumah dinas bupati, Rumah pribadi bupati, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Bina Marga, Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.

Dari lokasi penggeledahan tersebut, dikatakan Febri, KPK melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek dan uang tunai Rp57 juta serta bukti transaksi bank.

Berlanjut pada hari Sabtu (27/10), lanjutnya, penyidik kembali mendatangi Rumah Sekda, rumah ajudan Bupati, rumah sejumlah kepala dinas dengan menyita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek.

Febri melanjutkan, pada esok harinya pada Minggu (28/10), penyidik bergerak di Rumah dinas Bupati, Rumah mertua Bupati dan Rumah anak Bupati Cirebon.

"Pada hari Minggu ini penyidik menyita 3 unit mobil jenis Mobil Honda HRV, Mobil Pajero dan Jazz serta BBE dan juga uang dalam pecahan Rupiah, USD dan Real dengan jumlah sekitar Rp. 400 juta," jelasnya.

Baca juga : Kapolda Sumut: Bertemu Dengan Ribuan Pahlawan Kebersihan Kota Medan

KPK dalam kasus ini menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra bersama Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangan. [mi]