Polisi, Buku Merah Salah Satu Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Daging -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi, Buku Merah Salah Satu Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Daging

Wednesday 10 October 2018

Jakarta, (MI)- Polisi buka suara perihal buku merah yang menjadi salah satu barang bukti kasus korupsi impor daging yang melibatkan Basuki Hariman.

Kasus ini awalnya diungkap Indonesialeaks. Jaringan media investigasi itu mengulas sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara.

Indonesialeaks menuliskan dua penyidik KPK asal Polri, Ronald Rolandy dan Harun mengoyakkan beberapa lembar dari buku itu karena terdapat nama petinggi Polri.

Ronald dan Harun telah dipulangkan ke Polri tahun lalu meski tak disebut karena perusakan barang bukti. Ronald setelah dipulangkan ke Polri diangkat menjadi Kapolres Cirebon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pun menjelaskan hubungan Basuki dengan catatan merah atau buku merah tersebut.

Buku merah itu disebut Adi sebagai buku catatan perusahaan direksi dan tidak termasuk sebagai jurnal pemeriksaan.

"Buku merah itu buku catatan tidak masuk ke dalam jurnal pemeriksaan. Pihak perusahaan direksi bisa mencatat apa saja di dalam buku itu," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, dilansir cnnIndonesia Rabu (10/10).

Adi menjelaskan, buku merah tersebut dicatat oleh seorang bernama Kumala Dewi. Setiap catatan yang dituliskannya pun merupakan perintah dari Basuki.

"Menurut Kumala Dewi setiap yang bersangkutan mendapatkan perintah untuk mencatat dari Basuki Hariman dia catat sesuai isi perintah Basuki Hariman," tuturnya.

Menurut Adi, Basuki telah diminta keterangan soal isi catatan di buku merah tersebut. Dari keterangan yang disampaikan oleh Basuki, buku itu hanyalah mencatat untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan pengurangan laba perusahaan.

"Dia catat tujuannya adalah untuk kepentingan diri kaitannya dengan untuk mengurangi laba perusahaan. Kalau laba kurang maka bonus karyawan juga kurang, itu tujuannya dia mencatat," ucap dia.

Baca juga : KPK Amankan Wali Kota Pasuruan

Buku merah tersebut, kata Adi, tidak ada hubungannya dengan penggunaan uang seperti yang diberitakan. "Itu hanya inisiasi Basuki Hariman untuk keperluan dirinya, untuk mengurangi laba perusahaan dan mengurangi bonus kepada karyawan. Itu ketetangan yang bersangkutan dalam berita acara," ujar Adi. []