Tiga Pengedar Ganja dan Ekstasi Dirikus Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Tiga Pengedar Ganja dan Ekstasi Dirikus Polisi

Saturday 6 October 2018

Bekasi, (MI)-Tiga pengedar narkoba ditangkap aparat Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (25/9/2018), dilansir wartakota. Ketiga pengedar itu berinisal F (38), A (28), dan BES alias D (35). Dari tangan mereka didapatkan ratusan pil ekstasi dan delapan kilogram lebih ganja siap edar senilai Rp 60 juta.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, polisi menangkap lebih dulu F dan A di sebuah rumah kontrakan di Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati.

"Awalnya kami tangkap F dan A dari informasi masyarakat yang menilai lokasi itu kerap dipakai transaksi narkoba," kata Indarto di Mapolsek Pondok Gede, Kamis (4/10/2018).

Setelah dilakukan pengembangan, pada Rabu (3/10/2018) polisi meringkus satu pelaku lainnya berinisial BES alias D (35) di daerah Kampung Makasar, Jakarta Timur.

Dari tangan tersangka F dan A yang ditangkap di Jatimurni terdapat barang bukti berupa 600 gram ganja, satu bungkus besar dalam kemasan kopi, dan delapan bungkus lakban cokelat berisi ganja.

Sedangkan dari BES didapatkan barang bukti sembilan bungkus plastik besar seberat 2,7 kilogram, 108 butir ekstasi warna biru.

Indarto mengatakan, berdasarkan pengakuan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih didalam lapas sejak beberapa bulan lalu, namun Indarto mengaku masih melakukan penyelidikan terkait pengakuan tersangka.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan (pelaku) ini didapatkan dari orang yang diduga masih ada di lapas, tapi sekali lagi ini masih pengembangan ini baru omongan dia (pelaku), masih kita cek," kata Indarto.

Selain itu, barang haram tersebut dikirim melalui pengiriman ekspedisi dengan modus berkemasan bungkus kopi bubuk untuk mengelabui petugas.

"Jadi buat mengelabui ganja itu dimasukkan dalam bungkus kopi bubuk. Pengirimannya juga pakai jasa paket. Sasarannya siapa saja yang pesan tersangka layani. Tersangka mengaku baru dua bulan beroperasi dan dua kali pesan melalui bandar itu," katanya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik besar berisi ganja, delapan bungkus lakban warna cokelat berisi ganja, 108 butir pil ekstasi berwarna biru, satu bungkus plastik kecil berisi ganja dengan total nilai sebesar Rp 60 juta.

Baca juga : Polisi : Belum Ditemukan Saksi, Orang Berada di Bandara!

Kini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []