Raup Miliaran Rupiah, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Raup Miliaran Rupiah, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi

Friday 9 November 2018

DENPASAR, (MI)- Ni Desak Putu Suarningsih (53) hanya menunjukkan wajah pasrah saat digiring oleh jajaran Polresta Denpasar.

Desak Putu merupakan seorang Direktur Distribusi dan Keuangan pada PT. Karya Andal Sejati (PT. KAS) dan Kepala Koperasi Kopwan Giri Kusuma.

Wanita yang awalnya tinggal di Perumahan Jati Pesona XVI No. 15 Banjar Menesa, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar ini ditangkap karena telah mengambil legalitas dan akta-akta perusahaan milik PT. KAS dan menggadaikan dua buah BPKB mobil truk serta satu buah BPKB mobil Honda CRV.

Pihak kepolisian berhasil menangkap Desak Putu pada Selasa, (30/10/2018) pukul 13.00 WIB di Perumahan Agung Permai Jalan Sumur Batu Raya Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman dari tim kami dapat ditemukan yang bersangkutan di Jakarta, kemudian diamankan dan dibawa ke Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana dalam press release tersangka pada Kamis, (08/11/2018) kemarin di Mapolresta Denpasar.

Setelah ditangkap tersangka mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan dua buah BPKB truk dan CRV tersebut.

BPKB truk ia gadaikan pada koperasi Ema Duta Mandiri sebesar Rp. 205 juta dan mobil CRV telah dijual, namun juga sempat digadaikan di Koperasi Dana sebesar Rp. 50 juta.

Semua itu Desak Putu lakukan untuk gali lobang tutup lobang karena sebelumnya ia sempat memijam uang pada PT. KAS sebesar Rp. 3,6 miliar dan kepada I Nyoman Tjager selaku pemilik perusahaan tersebut sebanyak 8,4 miliar dengan bunga satu persen guna peruntukkan modal di Koperasi Kopwan Giri Kusuma.

"Untuk menutupi, saya gali lobang tutup lobang. Saya memegang dua perusahaan itu dari September 2015 saya take over dari kas lama yang dipegang sama Bu Ayu. Perusahaannya gonjang-ganjing, margin dipermainkan sama ada kerugian 15 M juga tapi tidak diusut," terangnya.

Namun seiring berjalannya waktu, ia tidak mampu membayar bunga tersebut dari pinjaman yang dilakukan pada PT. KAS dan I Nyoman Tjager itu hingga akhirnya utangnya terus membengkak.

Tersangka sempat mencoba menggadaikan jaminan sertifikat nasabah Koperasi Kopwan Giri Kusuma di bank BRI sebesar Rp. 3,5 Miliar guna membayar bunga sebesar Rp. 3,6 Miliar di PT. KAS dan Nyoman Tjager.

Selain itu jaminan BPKB di Koperasi Kopwan Giri Kusuma juga digunakan mencari pinjaman di Koperasi Karya Pemulung serta pinjaman pribadi dan mendapat uang sebesar Rp. 24 Miliar.

Sebelumnya ditangkap, tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari bulan Mei 2018.

Baca juga : Geram, Gelar Aksi Saat Sidang Fee Proyek Dinas PUPR

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah BPKB truk Isuzu warna putih kerangka tahun 2012 dan 2013.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan. [Ind]