Muara Enim, (MI)- Warga Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera yang terduga jadi kurir / bandar shabu-shabu yang telah ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enm, Jum’at (18/01/2019) pukul 03.30 WIB.
Tersangka adalah Adi Aprizal (34th), terbukti memiliki barang bukti 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 22,01 gram, juga ikut disita 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna biru untuk pengembangan.
Kapolres muaraenim AKBP Afner juwono didampingi Kasatres Narkoba AKP Darmawan mengatakan kornologis penangkapan.pada hari Jum'at tanggal 18 Januari 2019 sekira pukul 03.30 wib telah diamankan seorang laki laki karna yang di duga memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis shabu - shabu.
Awal mula terjadi penangkapan bermula adanya informasi yang di terima dari masyarakat bahwah didalam kebun milik warga yg terletak di Kampung II Desa Karang raja Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muara Enim, sering terjadi adanya aktifitas jual beli narkotika yg dilakukan oleh sudara Adi.
" Berdasarkan info tesebut pers Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung melakukan pencarian tempat yang dimaksud, Pada pukul 02.30 wib, pers Satresnarkoba berhasil menemukan tempat dan mengetahui kebun milik warga tesebut,"jelasnya.
AKP Darmawan menambakan, langkah yang dilakukan adalah melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), setelah di dapat informasi bahwah sasaran saudara Adi ada di dalam pondok Kebun tersebut, personil langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan pada badan dan tempat, kemudian di temukan barang bukti (BB) sebagaimana tersebut diatas. Kemudian Tersangkadan BB di bawa ke Sat Resnarkoba utk di proses sesuai hukum yang berlaku. Tambanya.
untuk saat ini tersangkah dan barang bukti telah di amankan untuk mempertangung jawabkan perbuatanya (Hr/Takim)