Kapolres Lumajang; Ilegal Mining Jangan Sampai Terjadi Salim Kancil Jilid 2 -->

Breaking news

Live
Loading...

Kapolres Lumajang; Ilegal Mining Jangan Sampai Terjadi Salim Kancil Jilid 2

Thursday 21 March 2019


Lumajang, (MI)- Menindak lanjuti aduan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL) dan Forum Peduli Pesisir Pantai (FP3) mengenai adanya desas desus kegiatan Ilegal mining dipantai watu kecak Pasirian, (20/03/2019).

Rabu, 20 Maret 2019 Personil Polsek Pasirian, Camat Pasirian dan Danramil Pasirian Sepakat untuk melakukan patroli bersama untuk menghalau para penambang pasir dipesisir pantai agar tidak ada kegiatan penambangan Pasir dipesisir pantai Lumajang.

Patrol pemantauan kegiatan Penambangan pasir ilegal dilakukan di  Watu pecak selok awar-awar, waruan ke Timur desa Selok Anyar, Wilayah desa selok awar awar, namun sepanjang pantai Bambang sampai ditanggul aliran kali Regoyo desa Bago, warung Sayun hasil nya, benar telah terjadi penambangan liar oleh masyarakat menggunakan 5 unit truk dump dilokasi telah bermuatan pasir pesisir pantai. saat ini sudah diamankan oleh Polsek Pasirian.



Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH berpendapat bahwa, “kami tidak akan tinggal diam terkait hal ini, kami akan lakukan patroli secara intensif agar mencegah adanya penambangan pasir illegal diwilayah pesisir pantai Pasirian. Kami juga akan menindak tegas jika kami temukan oknum penambang yang melakukan kegiatan tersebut agar menjadi efek jera bagi penambang pasir nakal yang lainnya. Kami tidak ingin terjadi peristiwa salim kancil jilid ke-2 kalau dibiarkan terus tambang illegal pasir besi, karena masyarakat sekitar pantai menolak keras adanya tambang pasir besi diwilayah mereka” terang Arsal.

Kapolsek Pasirian AKP Zainul Arifin SH menambahkan “Sesuai perintah Kapolres, kami bersama 3 pilar lainnya akan patroli terus sepanjang pantai. karena disinyalir mulai ada yang mencoba melakukan penambangan pasir besi secara liar” ungkap Zainul.

Sejak 2013 dampak pertambangan pasir sudah mulai dirasakan petani Desa Selok Awar-Awar. Irigasi pertanian rusak. Warga tidak bisa menanam padi karena pertambangan merusak pesisir, air laut masuk ke daratan dan menggenangi areal persawahan.

Adapun peristiwa Salim Kancil yang menjadi isu nasional saat itu terjadi pada hari Sabtu, 26 September 2015. Kronologis ceritanya Salim Kancil tidak bisa lagi menggarap sawahnya akibat kerusakan-kerusakan tersebut. Ia dan beberapa warga kemudian membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar. 
Forum mulai bergerak memprotes penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar sejak awal 2015. 
Karena itulah Salim Kancil dijemput paksa dari rumahnya dalam kondisi tangan diikat tali. Sepanjang jalan menuju Balai Desa, yang berjarak kurang lebih dua kilometer, ia mendapat penyiksaan berat. Salim Kancil meregang nyawa. Mayat pria berusia 46 itu dibiarkan tergeletak begitu saja di pinggir jalan (had)