KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Dalam Perkara EKTP -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Dalam Perkara EKTP

Monday 19 August 2019


Jakarta, (MI)-  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi dalam Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s/d 2013 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s/d 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka: MSH (Anggota DPR RI 2014-2019), ISE (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI), HSF (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT), dan PLS (Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra).*