Hari Pertama Ganjil Genap di Jaktim, 297 Kendaraan Ditilang -->

Breaking news

Live
Loading...

Hari Pertama Ganjil Genap di Jaktim, 297 Kendaraan Ditilang

Tuesday 10 September 2019

Hari Pertama Ganjil Genap di Jaktim, 297 Kendaraan Ditilang, Pemotor Naik 10 Persen

Jakarta, (MI) – Sosialisasi perluasan ganjil genap yang dilakukan selama sebulan, tampaknya belum menanamkan informasi kepada masyarakat. Pasalnya, di hari pertama penindakan, 297 pengendara terjaring petugas di wilayah Jakarta Timur.

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, AKBP Sutimin mengatakan, pihaknya masih menemukan ratusan pelanggar di hari pertama pemberlakukan ganjil genap di beberapa titik. Di antaranya adalah Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.

“Ada 297 kendaraan roda empat yang ditilang di empat ruas jalan. Dan pelanggarannya dominasi di Jalan DI Panjaitan dan Ahmad Yani,” kata AKBP Sutimin, Senin (9/9).

Dikatakan AKBP Sutimin, dari penindakan yang dilakukan banyak alasan yang dilontarkan pengendara. Ada yang bilamh lupa dan ada juga yang menyebut tidak tahu kalau hari ini penindakan mulai diberlakukan. “Variatif alasannya, ada yang alasan tidak tahu, ada yang lupa kalau sekarang mulai diberlakukan gage,” ujar AKBP Sutimin.

Selain masalah pelat nomor, AKBP Sutimin menyebut penggunaan kendaraan roda empat yang menyeberang masuk atau pun keluar tol tetap ditilang. Pasalnya, di Jakarta Timur, ruas jalan yang berdekatan dengan tol dan terdampak perluasan ganjil genap yakni di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.

“Karena sekarang Pergub 88 tahun 2019 ini yang semula keluar tol atau ada akses jalan masuk ke tol tidak ditindak, sekarang ditindak,” tuturnya.

Sementara itu, Kasie Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Timur, Slamet Dahlan menjelaskan, dengan diberlakukannya ganjil genap,  jumlah pengendara motor yang melintas meningkat.

“Ada kenaikan jumlah pengendara motor sebanyak 10 persen. Mungkin banyak masyarakat yang sudah tahu dan akhirnya beralih jadi pakai motor,” ujarnya.

Meski begitu, Dahlan mengaku, jumlah kemacetan terutama di ruas Jalan Pramuka di klaim mengalami penurunan sebanyak 20 sampai 30 persen. “Apalagi di sana (Pramuka) kan banyak gedung perkantoran ya. Kalau kita lihat begitu lowong di pagi hari. Jadi berkurang kemacetannya,” imbuhnya.

Dahlan juga menegaskan, bahwa menyeberang keluar atau pun masuk tol, kini tak lagi diperbolehkan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menekan Pergub nomor 88 Tahun 2019. “Kalau dulu, jarak 20 meter masuk atau keluar tol, masih boleh. Sekarang sudah enggak boleh,” terangnya. (*)