Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Jonggat Di Polisikan -->

Breaking news

Live
Loading...

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Jonggat Di Polisikan

Saturday 28 September 2019


Wartawan Media Investigasi (MI) Biro NTB bersama anggota Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Provinsi NTB di Polres Lombok Tengah menyerahkan laporan kepolisian terkait pencemaran nama baik dan undang -undang pers dan undang -undang ITE, (28/9/2019).

Lombok Tengah, (MI) -  Kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri nomor 2 Jonggat di polisikan oleh wartawan Media Investigasi (MI) dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) terkait dugaan pelanggaran pidana undang-undang pers dan undang-undang pencemaran baik dan undang undang informasi dan telekomunikasi (ITE).

Yang di mana pada saat wartawan media investigasi biro NTB melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan pemungutan SPP dan  biaya awal masuk pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Jonggat kecamatan Jonggat kabupaten Lombok Tengah.

Kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Jonggat Lalu Sahdi S.Pd., M.Pdi dan kepala tata usaha Madrasah Aliyah Negeri 2 Jonggat sebelah kiri.

Yang sangat meresahkan masyarakat dimana biaya yang di pungut terhadap siswa sebesar 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) terhadap semua siswa tidak pernah pandang bulu baik itu siswa penerima kartu indonesia pintar (KIP) dan siswa pra sejahtera di awal masuk sekolah dan biaya SPP sebanyak Rp.65000 (enam puluh lima ribu rupiah) persiswa per bulan.

Demi kepentingan informasi publik pihak media investigasi mengambil dokumentasi penanggung jawab sekolah dalam hal ini kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri no.2 Jonggat kecamatan Jonggat kabupaten Lombok Tengah Lalu Sahdi S.Pd.,M.Pdi (28/19).

Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap bayar SPP dan biaya awal masuk sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Jonggat.

Tidak terima di ambil photonya oleh awak media ini, Kepala tata usaha Madrasah Aliyah Negeri nomor 2 Jonggat kembali membalas memotret awak media ini yang sedang meliput berita tidak lama kemudian ternyata pihak sekolah dalam hal ini, KTU dan kepala sekolah  Madrasah Aliyah Negeri 2 Jonggat share ke wa group yang lain.  

Tidak bisa di terima awak media ini melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepoloisian polres Lombok Tengah (28/19) langsung di terima oleh anggota yang sedang piket. (kam)