
Lombok Tengah, (MI) - Kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri nomor 2 Jonggat di polisikan oleh wartawan Media Investigasi (MI) dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) terkait dugaan pelanggaran pidana undang-undang pers dan undang-undang pencemaran baik dan undang undang informasi dan telekomunikasi (ITE).
Yang di mana pada saat wartawan media investigasi biro NTB melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan pemungutan SPP dan biaya awal masuk pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Jonggat kecamatan Jonggat kabupaten Lombok Tengah.

Yang sangat meresahkan masyarakat dimana biaya yang di pungut terhadap siswa sebesar 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) terhadap semua siswa tidak pernah pandang bulu baik itu siswa penerima kartu indonesia pintar (KIP) dan siswa pra sejahtera di awal masuk sekolah dan biaya SPP sebanyak Rp.65000 (enam puluh lima ribu rupiah) persiswa per bulan.
Demi kepentingan informasi publik pihak media investigasi mengambil dokumentasi penanggung jawab sekolah dalam hal ini kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri no.2 Jonggat kecamatan Jonggat kabupaten Lombok Tengah Lalu Sahdi S.Pd.,M.Pdi (28/19).

Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap bayar SPP dan biaya awal masuk sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Jonggat.
Tidak bisa di terima awak media ini melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepoloisian polres Lombok Tengah (28/19) langsung di terima oleh anggota yang sedang piket. (kam)