Akan Diedarkan Di Depok, Ganja Sebanyak 39 Kilogram, Pelakunya Ditangkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Akan Diedarkan Di Depok, Ganja Sebanyak 39 Kilogram, Pelakunya Ditangkap

Thursday 10 October 2019

Rencana ganja yang disita petugas tersebut akan diedarkan untuk di wilayah Depok dan sekitarnya, (10/10/2019).

Depok, (MI) –  Anggota Satresnarkoba Polresta Depok berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa puluhan kilo gram ganja di daerah Rangkapan Jaya, Pancoran Mas Kota Depok, Kamis (10/10/2019).

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan  pelaku FF (19), ditangkap dalam Operasi Nila Jaya 2019.

Menurut Kapolresta, pria pengangguran warga Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, ditangkap anggota Satresnarkoba setelah ada informasi terkait rencana peredaran narkoba sekira pukul 01.00 WIB .

“Berdasarkan informasi masyarakat akan ada peredaran narkoba.  Anggota langsung melakukan penyelidikan. Mereka melihat pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan  dan langsung ditangkap dengan barang bukti diduga ganja sudah terbungkus rapih,” ujar AKBP Azis didampingi Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan.

Barang bukti yang berhasil disita tiga buah kardus berisi 30 bungkus ganja dilakban coklat, dan kantong plastik merah dalamnya terdapat tujuh bungkus kertas coklat berisi ganja, satu plastik warna hitam berisi dua bungkus coklat berisi ganja besar.

“Total barang bukti yang berhasil disita berat brutonya sekitar 39 Kg (38.667 gram) dengan harga puluhan juta rupiah,” kata AKBP Azis.

Peran pelaku menurut AKBP Azis, masih didalami oleh anggota Narkoba Polresta Depok. “Dugaan sementara pelaku ditugaskan untuk mengantar ke suatu tempat, namun keburu ditangkap,” tambah AKBP Azis.

Rencana ganja yang disita petugas tersebut akan diedarkan untuk di wilayah Depok dan sekitarnya.

“Anggota masih menyelidik pelaku mendapatkan ganja dari siapa,” tutup AKBP Azis.