Kalah Kasasi, Begal Payudara Kembali Masuk Bui -->

Breaking news

Live
Loading...

Kalah Kasasi, Begal Payudara Kembali Masuk Bui

Thursday 3 October 2019

Meskipun sudah divonis ringan, namun Tatak tetap tidak menerimakan vonisnya. Dia mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, (3/10/2019).

Kota Malang, (MI) - Masih ingat dengan Tatak Unggul (26) warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Larangan, Kabupaten Sidoarjo, yang pada Februari 2016 ditangkap petugas Polres Malang Kota, kasus “begal” peremas payudara siswi-siswi SMU di kawasan Jl Kendalsari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Saat ini dia kembali dijebloskan ke Lapas Lowokwaru terkait kasusnya tersebut. Pasalnya dia kalah kasasi dan divonis 2 tahun 6 bulan dan denda 100 juta, subsider 1 bulan kurungan. Atas putusan itu, petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, menjemput Tatak di rumahnya pada Senin (30/9) sore.

Informasi, bahwa kasus begal payudara ini terjadi pada Februari 2016. Saat itu Tatak berstatus mahasiswa di Kota Malang. Dia melakukan aksinya.mengincar para siswi SMA saat berangkat dan pulang sekolah.

Aksi Tatak ini cukup meresahkan. Dengan mengendarai motor, Tatak mengincar payudara siswi SMA. Dia biasanya mengikuti dari arah belakang. Saat jaraknya cukup dekat, Tatak melakukan peremasan hingga membuat korbannya kesakitan dan trauma. Kejadian itu akhirnyandilaporoan ke Polres Malang Kota. Dengan berbekal Nopol kendaraan, Tatak akhirnya berhasil diringkus. Tatak dijerat UU 35 Tahun 2014.

Kepala.Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lokoni SH MH, membenarkan bahwa Tatak telah dijemput oleh petugas Kejaksaan di rumahnya. Tatak dijemput untuk menjalani lanjutan hukumannya

“Dulu napi ini (Tatak) divonis Pengadilan Negari Malang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Dia kemudian banding. Pengadilan Tinggi, dia divonis 10 bulan penjara. Saat itu dia telah jalani 10 bulan penjara,” ujar Amran.

Meskipun sudah divonis ringan, bamun Tatak tetap tidak menerimakan vonisnya. Dia mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. ” MA Putus 2 tahun 6 bulan penjara. Saat ini Tatak kita bawa ke LP Lowokwaru untuk jalani vonisnya 2 Tahun 6 bulan penjara dipotong 10 bulan yang sudah dijalani. ,” ujar Amran.