Polda Metro Jaya Amankan 3 Tersangka Terkait Vape Mengandung Gorilla -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda Metro Jaya Amankan 3 Tersangka Terkait Vape Mengandung Gorilla

Monday 28 October 2019

Polisi menyita sebuah handphone. Dari handphone tersebut polisi mendapati transaksi jual – beli liquid vape yang mengandung narkoba.

Jakarta, (MI)  – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka terkait kasus liquid rokok elektronik (vape) yang mengandung narkoba jenis gorilla.

Di mana penangkapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus yang menjerat AJ, rekan artis Vicky Nitinegoro, pada Rabu (16/10/2019). Ketiga tersangka itu, yakni M, FF dan PNR.

“Kita mendapat informasi bahwa di daerah Jakarta Selatan tepatnya Jagakarsa, ada yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Kita mendapatkan laki-laki berinsial M,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Setelah menangkap tersangka M, polisi menyita sebuah handphone. Dari handphone tersebut polisi mendapati transaksi jual – beli liquid vape yang mengandung narkoba.

Selanjutnya, polisi kembali mengejar tersangka lainnya yang hendak mengirimkan paket liquid mengandung narkoba jenis gorilla. Tersangka berinisial FF itu ditangkap di salah satu tempat pengiriman barang di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

“Setelah (M) ditangkap, kita mengamankan barang bukti dan mengembangkan kembali. (Selanjutnya) tersangka FF ditangkap saat mau mengirim suatu barang di tempat jasa pengiriman di Ciputat. (Dari hasil penangkapan, polisi menyita) enam liquid (mengandung narkoba),” kata Kombes Pol Argo.

“Kemudian kita menggeledah apartemennya di Cinere, Depok. Setelah digeledah, penyidik menemukan beberapa botol liquid lainnya,” sambung Kabid Humas.

Dari apartemen FF, polisi menyita 253 botol berisi 5 ml liquid vape mengandung narkoba jenis gorilla, beberapa botol kosong berukuran 5 ml, tutup botol, kompor dan juga timbangan.

Setelah mengamankan dua tersangka, polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya, yakni PN. Diduga, tersangka PN berperan sebagai otak dari penjualan liquid vape yang mengandung narkoba jenis gorilla tersebut.

“(Setelah) pengembangan kembali, ditangkap tersangka PN. Ia berperan sebagai otak yang membuat bahan itu, sekaligus pengedar. Dia yg mengatur dijual kemana dan sebagainya,” jelas Kombes Pol Argo.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.