Cianjur: Belasan Calon TKW ilegal akan diberangkatkan, Polisi tangkap pasutri -->

Breaking news

Live
Loading...

Cianjur: Belasan Calon TKW ilegal akan diberangkatkan, Polisi tangkap pasutri

Monday 18 November 2019

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan 15 orang perempuan di dalam rumah yang berasa dari berbagai daerah yang akan diberangkatkan sebagai TKW ke sejumlah negara di Timur Tengah, (18/11/2019).

Cianjur, (MI) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menggagalkan pengiriman belasan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah dari vila di kawasan Cipanas yang disewa pasangan suami istri sebagai tempat penampungan.

"Pasangan suami-istri Agus Sahlan dan Aenun Saadah, kami amankan atas tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Pelaku akan memberangkatkan belasan korbannya secara ilegal," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyatno di Cianjur Minggu, (17/11/2019).

Terungkapnya tempat penampungan tersebut setelah pihaknya mendapat laporan warga terkait aktivitas perdagangan orang dengan modus pemberangkatan TKW secara ilegal di kawasan Cianjur utara.

"Saat dilakukan penggerebekan ditemukan 15 orang perempuan di dalam rumah yang berasa dari berbagai daerah yang akan diberangkatkan sebagai TKW ke sejumlah negara di Timur Tengah, sedangkan moratorium masih berlaku," katanya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kartu identitas korban yang akan digunakan untuk mengurus dokumen pemberangkatan yang diduga palsukan. Bahkan pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang berkenaan dengan "job desk" calon TKW tersebut.

"Kami masih mendalami dokumen apa saja yang dipalsukan karena moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah masih terlarang. Kemungkinan besar semua dokumen dipalsukan untuk memberangkatkan TKI," katanya.

Pihaknya mencatat korban tidak hanya berasal dari Cianjur, namun terdapat dari sejumlah kabupaten lain seperti Karawang, Tangerang, Sukabumi, Cirebon dan Bandung dengan iming-iming diberikan pinjaman Rp3 juta pada awal keberangkatan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 dan 10 Undang-undang, nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp120.000.000 sampai Rp600.000.000.

"Mereka mengakali pemberangkatan yang dilakukan tidak terkait dengan perusahaan melainkan secara personal, namun kami akan kembangkan guna mencari perusahaan penyalur atau perusahaannya," kata Juang.

Kustina (37) seorang korban warga kampung Margasari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci-Kota Tangerang, mengatakan sudah berada di penampungan sejak dua pekan terakhir dan dijanjikan akan diberangkatkan akhir bulan ini.

"Karena kebutuhan ekonomi kami terpaksa berangkat ke Timur Tengah untuk berkerja. Kami tahu kalau pemberangkatan masih dilarang, namun berbicara masalah perut apa boleh buat. Saya akan diberangkatkan ke Riyadh," katanya, dilansir Antara Senin (18/11/2019).

Ia menambahkan, sudah diperlihatkan pasrpor asli untuk keberangkatan ke luar negeri, bahkan sebelum berangkat mereka diberikan uang pinjaman Rp3 juta. "Demi keluarga kami memilih bekerja di luar negeri," katanya. (*/mi)